Menu

Mode Gelap
 

Daerah

Mulai 1 Januari 2025 Angkutan Perkotaan Bus Listrik Dikenakan Tarif Rp.5000, Pelajar Rp.3000

badge-check


					Mulai 1 Januari 2025 Angkutan Perkotaan Bus Listrik Dikenakan Tarif Rp.5000, Pelajar Rp.3000 Perbesar

telisik.co.id/ – Medan

Dengan diberlakukanya Keputusan Wali Kota Medan No.550/16.K maka mulai 1 Januari 2025 angkutan perkotaan bus listrik di kota Medan dikenakan tarif reguler sebesar Rp.5000 untuk masyarakat umum.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan Iswar saat melakukan jumpa pers di Gedung Intelligent Transport System (ITS) Dishub Medan, Senin (30/12).

“Dengan berlakunya keputusan tersebut, Pemko Medan telah menetapkan tarif angkutan perkotaan sebesar Rp.5000 untuk penumpang umum,” kata Iswar.

Sementara itu bilang Iswar bagi pelajar, mahasiswa, lansia dan disabilitas dikenakan tarif sebesar Rp.3000. Sedangkan untuk balita (dibawah lima tahun) tidak dikenakan tarif atau gratis.

“untuk yang mendapatkan subsidi khusus harus terlebih dahulu melakukan registrasi sebelum melakukan perjalanan,” ujar Iswar.

Registrasi tersebut dapat dilakukan di Terminal Amplas, Terminal Pinang Baris, J City, Belawan, Stasiun Bandar Kalifah, Terminal Lau Cih Tuntungan dan Plaza Medan Fair.

“Disitu nanti ada petugas kita, silahkan daftarkan dengan membawa kartu elektronik yang akan digunakan, kartu keluarga, kartu tanda penduduk (KTP), kartu pelajar ataupun kartu mahasiswa,” terang Iswar.

Selanjutnya Iswar menambahkan terhadap tarif ini berlaku dalam satu system, artinya untuk setiap perjalanan yang memakan waktu kurang dari 75 menit, untuk transaksi keduanya tidak dikenakan tarif angkutan alias gratis.

“Misalnya kita dari Amplas ingin menuju ke Belawan, untuk transaksi pertamanya kita dikenakan tarif Rp.5000 untuk umum, anggap perjalanan kita 45 menit, lalu disitu kita kan turun di lapangan merdeka setelah itu kita naik bus yang menuju ke Belawan itu otomatis tranksaksi keduanya gratis,” jelas Iswar.

Iswar juga menyebutkan untuk kedepanya Dishub Kota Medan akan menetapkan system “One Man One Ticket” atau satu orang satu kartu.

“Jadi kedepan satu orang menggunakan satu kartu untuk setiap melakukan transaksi. Pembayaran dapat dilakukan dengan menggunakan e-wallet apapun seperti Qris, dana, gopay dan kartu elektronik lainya,” sebut Iswar.

Iswar pun berharap dengan tarif angkutan yang tergolong murah tersebut masyarakat semakin banyak yang beralih dari penggunaan kendaraan pribadi ke kendaraan umum.

“Ini merupakan salah satu upaya dari Wali Kota Medan bapak Bobby Nasution untuk mengantisipasi kemacetan lalu lintas dengan menghadirkan layanan transportasi umum yang nyaman, aman dan murah bagi masyarakat,” pungkas Iswar. (rel)

Facebook Comments Box

Lainnya

Genjot PAD Lewat Creative Financing, Pemprov Sumut Paparkan Inovasi Pajak ke Kemendagri

22 April 2026 - 18:30 WIB

Gebyar Pajak Sumut Dongkrak PKB 30 Persen, Penerimaan Tembus Rp125 Milia

20 April 2026 - 19:39 WIB

Kejar Huntap Tuntas 2026, Bobby Nasution Tekankan Validasi Data Penerima

15 April 2026 - 22:16 WIB

Bobby Dorong Perda Larangan Vape dan Panti Rehabilitasi Narkoba

15 April 2026 - 16:02 WIB

HUT ke-78 Sumut, Bobby Nasution Tegaskan Kolaborasi Kunci Wujudkan Daerah Unggul

15 April 2026 - 15:16 WIB

Hits di Sumut