Medan –TELISIK.CO.ID
Pemerintah Kota Medan menegaskan Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 500-7.1/1540 tentang Penataan Lokasi dan Pengelolaan Limbah Penjualan Daging Non-Halal
bukan kebijakan pelarangan berdagang, melainkan langkah penataan agar aktivitas usaha berlangsung tertib, sehat, dan kondusif di tengah masyarakat majemuk.
Penegasan itu disampaikan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdako Medan M. Sofyan, didampingi Plt Kepala Dinas Koperasi, UKM,
Perindustrian dan Perdagangan Citra Effendi Capah serta Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Arrahmaan Pane, Minggu (22/2/2026) di Kantor Wali Kota Medan.
Sofyan menekankan, pemerintah tidak melarang warga berdagang komoditas nonhalal, tetapi mengatur lokasi penjualan agar tidak menimbulkan gangguan lingkungan,
risiko kesehatan, maupun ketidaknyamanan warga di sekitar fasilitas umum, rumah ibadah, dan sekolah.
Menurutnya, penataan ini juga menjadi bentuk perlindungan dan kepastian usaha bagi pedagang.
Pemko Medan telah menyiapkan lokasi khusus di Pasar Petisah dan Pasar Sambu dengan area yang difasilitasi pengelola pasar.
Bahkan, pedagang dibebaskan dari retribusi selama satu tahun dan diusulkan menjadi dua tahun agar lebih nyaman menempati lokasi tersebut.
“Tujuannya agar perdagangan tetap berjalan tertib dan hubungan sosial masyarakat tetap harmonis,” ujarnya.
Citra Effendi Capah menambahkan, surat edaran tersebut pada dasarnya menegaskan kembali aturan yang sudah ada, seperti larangan berjualan di badan jalan, trotoar, dan drainase sesuai perda dan peraturan wali kota.
Kebijakan itu berlaku bagi seluruh pedagang, bukan hanya penjual daging nonhalal.
Ia juga menegaskan tidak ada pembatasan lokasi secara khusus selama pedagang mematuhi ketentuan dan mencantumkan labelisasi produk.
Label diperlukan agar masyarakat mengetahui jenis dagangan yang dijual sehingga tidak terjadi kesalahan pembelian, sebagaimana praktik di restoran, hotel, dan rumah makan.
Kebijakan tersebut, lanjutnya, disusun melalui dialog dan penyerapan aspirasi dari berbagai pihak, termasuk Majelis Ulama Indonesia dan Forum Komunikasi Umat Beragama.
Pemerintah juga telah memediasi keluhan masyarakat di sejumlah lokasi hingga tercapai kesepakatan antara pedagang, tokoh masyarakat, dan aparat setempat.
Menanggapi polemik dan tudingan diskriminasi, Sofyan menyebut perbedaan penafsiran sebagai hal yang wajar.
Pemerintah, katanya, terbuka untuk dialog agar substansi kebijakan dipahami secara utuh dan tidak menimbulkan kesalahpahaman.
“Kebijakan ini berorientasi pada penataan, bukan pelarangan. Kami ingin menghadirkan solusi yang tertib, adil, dan tetap mendukung keberlangsungan usaha masyarakat di Kota Medan,” tegasnya.(Wis)
















