Menu

Mode Gelap
 

Perkara

Pemprov Sumut  Siapkan Rencana Aksi Daerah Cegah Ekstremisme

badge-check


					Pemprov Sumut  Siapkan Rencana Aksi Daerah Cegah Ekstremisme Perbesar

foto : Wakil Gubernur Sumatera Utara, Surya, saat menerima audiensi delegasi BNPT di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Nomor 30, Medan, Selasa (30/6/2026).(Wis)

MEDAN – telisik.co.id

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara menegaskan komitmennya mendukung program pemerintah pusat dalam upaya pencegahan dini terhadap paham ekstremisme dan terorisme.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui penguatan sinergi dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), termasuk penyusunan Rencana Aksi Daerah (RAD) yang akan melibatkan seluruh pemerintah kabupaten dan kota di Sumatera Utara.

Komitmen itu disampaikan Wakil Gubernur Sumatera Utara, Surya, saat menerima audiensi delegasi BNPT di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Nomor 30, Medan, Selasa (30/6/2026).

“Tentu kami dari Pemerintah Provinsi tetap mendukung penuh. Sebagai wakil dari pemerintah pusat di daerah, pastinya kami akan meneruskan seluruh program pusat ini hingga ke seluruh kabupaten dan kota,” ujar Surya.

Dalam pertemuan tersebut, Surya menilai penanganan isu radikalisme di Sumatera Utara harus memperhatikan dinamika sosial yang berkembang di masyarakat.

Menurutnya, salah satu persoalan yang kerap memicu konflik adalah sengketa lahan yang apabila tidak dimitigasi secara baik berpotensi menimbulkan kerawanan sosial.

“Semoga dengan pertemuan ini, langkah pencegahan kita semakin solid, sehingga berdampak nyata bagi kebaikan Sumut serta kesejahteraan masyarakat,” katanya.

Sementara itu, Deputi Kerja Sama Internasional BNPT, Dionisius Elvan Swasono, menjelaskan kunjungan kerja tersebut bertujuan mengoordinasikan implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 Tahun 2026 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE) Tahun 2026–2029.

Menurut Elvan, berdasarkan amanat Perpres tersebut, setiap pemerintah daerah diwajibkan menyusun Rencana Aksi Daerah (RAD) yang ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur serta menyampaikan laporan pelaksanaan secara berkala.

“Kebijakan RAN PE 2026–2029 ini dirancang secara terintegrasi dengan melibatkan berbagai kementerian, lembaga, masyarakat sipil, BNPT, hingga Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror guna membangun resiliensi atau daya tahan masyarakat dari tingkat lokal,” ujarnya.

BNPT juga mengharapkan dukungan Pemprov Sumut, terutama dalam penyediaan anggaran daerah guna memperkuat pelaksanaan program pencegahan di lapangan.

Upaya preventif dinilai semakin penting mengingat adanya indikasi sebagian kelompok masyarakat mulai terpapar paham ekstremisme.

“Dari sisi intelijen, kita sudah bersepakat untuk menghentikan segala bentuk ekstremisme. Oleh karena itu, dukungan nyata dari pemerintah daerah dalam hal pencegahan ini sangat kami butuhkan agar kita bisa bersama-sama menyikapi tantangan yang ada,” tegas Elvan.

Melalui sinergi tersebut, Pemprov Sumut dan BNPT berharap pelaksanaan RAN PE 2026–2029 dapat berjalan efektif hingga ke tingkat daerah, sehingga mampu memperkuat ketahanan masyarakat sekaligus mencegah berkembangnya paham ekstremisme yang mengarah pada tindak terorisme.(Wis)

Facebook Comments Box

Lainnya

Bumdes Karya Bersama Dinilai Gagal Kelola Dana, Penyertaan Modal 2025 Dihentikan

14 November 2025 - 17:13 WIB

Lapas Binjai Gelar Sosialisasi Kamtib, Warga Binaan Diajarkan Pentingnya Rasa Memiliki

5 November 2025 - 14:12 WIB

Kronologi di Balik Video Viral BRI Tanjung Ledong: “Saya Merasa Dipermainkan”

15 Oktober 2025 - 20:58 WIB

Cipayung Plus Sumut Bongkar Pola Korupsi di BRI: Dari Kredit Fiktif Miliaran hingga Hedonisme Pejabat

25 September 2025 - 06:22 WIB

72 Mobil Mewah Disita Kejagung, Dugaan Korupsi Kredit PT Sritex Diselidiki

10 Juli 2025 - 11:26 WIB

Hits di Perkara