Labusel – telisik.co.id/
Suasana memanas di halaman Kantor Pertanahan (Kantah) ATR/BPN Kabupaten Labuhanbatu Selatan pada Rabu, 24 Juli 2025.
Ratusan massa yang terdiri dari Kelompok Tani Perjuangan Mulia (KTPM) dan aktivis Persatuan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Labuhanbatu Raya, mengepung kantor tersebut untuk menuntut kejelasan soal status Hak Guna Usaha (HGU) PT Nubika Jaya.
Aksi yang dipimpin oleh Abdullah Hasibuan dari KTPM dan Ferry Setiawan selaku Ketua PC PMII Labuhanbatu Raya ini menyuarakan tudingan serius: PT Nubika Jaya diduga memiliki HGU bodong dan merugikan negara hingga triliunan rupiah.
“Bagaimana mungkin perusahaan yang beroperasi sejak 1996, baru mengantongi HGU pada tahun 2019?
Ini menimbulkan dugaan bahwa selama itu mereka tidak membayar pajak dan tidak menjalankan kewajiban 20% pembagian lahan plasma kepada masyarakat,” tegas Ferry dalam orasinya.
Massa juga menyinggung Peraturan Presiden (Perpres) No. 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, khususnya Pasal 4 Ayat 1 (d), yang menyebut bahwa perizinan usaha yang diperoleh secara melawan hukum harus diproses secara hukum dan lahan harus dikembalikan ke masyarakat.
Tudingan Suap dan Putusan yang Dipelintir
Dalam orasinya, Abdullah Hasibuan mengungkap bahwa dirinya pernah ditawari uang hingga Rp3 miliar oleh oknum yang diduga mewakili perusahaan untuk menghentikan perjuangannya.
“Saya sudah lima kali ditawari uang, tapi saya tolak. Saya lebih baik mati berkalang tanah daripada mengkhianati rakyat,” ujar Abdullah, disambut gemuruh dukungan massa.
Abdullah juga menyinggung soal putusan gugatan mereka yang kandas di Pengadilan Negeri Rantauprapat. Ia menduga ada permainan di balik layar.
“Sebelum putusan dijatuhkan, kami diiming-imingi kemenangan asal menyetorkan uang Rp1 miliar plus lahan 50 hektare. Tapi akhirnya gugatan kami ditolak seluruhnya,” bebernya.
BPN Mengaku Belum Tahu, Janji Jawab 3×24 Jam
Ketegangan mereda setelah Kepala Kantah ATR/BPN Labuhanbatu Selatan, Ahmad Riyadi Tanjung, akhirnya menemui massa usai negosiasi yang difasilitasi oleh Kasat Intelkam Polres Labusel, AKP Iman Azhari Ginting.
“Saya baru dua bulan bertugas di sini. Saya minta surat permohonan informasi tertulis, dan dalam waktu 3×24 jam akan saya jawab,” kata Ahmad Riyadi.
Seruan ke Presiden dan Menteri
Menutup aksi, Abdullah Hasibuan dengan suara bergetar menyampaikan seruan terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto,
Menteri ATR/BPN RI, dan Ketua Satgas PKH RI agar segera mengembalikan lahan 700 hektare milik masyarakat Desa Tanjung Mulia.
“Kami bukan ingin merampas, kami hanya menuntut kembali hak kami yang hilang. Kami mohon kepada negara agar berpihak kepada petani dan rakyat miskin.”
Catatan Redaksi:
Kasus PT Nubika Jaya ini mencerminkan pentingnya transparansi dalam tata kelola pertanahan dan pengawasan izin usaha.
Jika tudingan masyarakat terbukti, maka bukan hanya kerugian negara yang harus ditanggung, tapi juga luka kepercayaan publik terhadap sistem hukum dan keadilan agraria.
Reporter : Arif
Editor : Yong Ganas
















