Labuhanbatu — Telisik.co.id
Polsek Na IX-X Polres Labuhanbatu di bawah pimpinan AKP Yustina, S.H., M.H. berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Lingkungan I Aek Kota Batu, Kelurahan Aek Kota Batu, Kecamatan Na IX-X, Jumat (9/1/2026) malam.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang dapat dipercaya terkait dugaan transaksi narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Na IX-X segera berkoordinasi dengan pimpinan.
Atas perintah Kapolsek, tim yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU Dr. Iskandar Muda Sipayung, S.H., M.H., M.M. langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Sekira pukul 20.00 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pria yang sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan masyarakat.
Saat dilakukan penggeledahan di tempat kejadian perkara (TKP), polisi menemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu.
Pria tersebut mengakui bahwa barang haram itu merupakan miliknya.
Dari hasil pengungkapan, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial MA (49) beserta barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisi sabu seberat 1,23 gram bruto,
Empat bungkus plastik klip kecil berisi sabu dengan total berat 1,87 gram bruto, satu bungkus kotak rokok merek OK Bold,
Satu buah senter kecil bertali warna kuning, serta satu unit sepeda motor Honda Supra X tanpa pelat nomor polisi.
Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolsek Na IX-X guna menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si. melalui Plt Kasi Humas Polres Labuhanbatu IPTU Arwin, S.H. menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.
Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dan mengimbau agar sinergi antara warga dan kepolisian terus diperkuat demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba. Laporan: Arif















