Menu

Mode Gelap
 

Pemerintahan

Rico Waas Terbitkan Perwal, Pemko Medan Tanggung Biaya Pengobatan Korban Begal Lewat APBD

badge-check


					Rico Waas Terbitkan Perwal, Pemko Medan Tanggung Biaya Pengobatan Korban Begal Lewat APBD Perbesar

MEDAN – telisik.co.id

Rico Tri Putra Bayu Waas meluncurkan kebijakan baru berupa pembiayaan pengobatan bagi warga korban kejahatan jalanan, termasuk begal, melalui anggaran Pemerintah Kota Medan.

Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 26 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pembayaran Klaim Pelayanan Kesehatan di Kota Medan.

Kebijakan itu disampaikan Rico Waas saat menjenguk seorang warga, Timoria Sitorus, yang tengah menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Universitas Sumatera Utara usai menjadi korban dugaan pembegalan, Rabu (20/5/2026).

Menurut Rico, selama ini korban tindak kriminal jalanan kerap menghadapi beban ganda, yakni menjadi korban kekerasan sekaligus harus menanggung biaya pengobatan yang dalam sejumlah kasus tidak tercakup skema pembiayaan kesehatan tertentu. Karena itu, Pemko Medan menyiapkan skema perlindungan melalui pembiayaan daerah.

“Banyak kasus kejahatan jalanan seperti dibegal ini tidak ter-cover oleh BPJS. Oleh karena itu, kami mengeluarkan kebijakan agar korban kejahatan jalanan ini bisa kita cover. Masuk di dalam jaminan kita lewat APBD,” ujar Rico Waas.

Melalui kebijakan tersebut, Pemko Medan disebut telah menyiapkan anggaran bantuan biaya pengobatan dan perlindungan sosial darurat yang bersumber dari APBD Kota Medan.

Program ini diharapkan dapat memberikan rasa aman dan kepastian bagi masyarakat yang menjadi korban tindak kriminal.

“Mudah-mudahan bisa memberikan dampak baik kepada masyarakat. Kami juga terus berupaya untuk mengamankan Kota Medan. Namun, korban-korban begal ataupun kejahatan seperti ini, kami harapkan supaya bisa merasa tenang juga,” katanya.

Rico menambahkan, layanan kesehatan dalam skema tersebut mencakup pelayanan gawat darurat, rawat inap, hingga rawat jalan pascaopname. Pemerintah Kota Medan juga disebut telah bekerja sama dengan 23 rumah sakit di Kota Medan untuk mendukung pelaksanaan layanan tersebut.

Kebijakan ini diharapkan menjadi bentuk perlindungan sosial bagi warga yang terdampak tindak kriminalitas sekaligus mencegah korban terbebani biaya pengobatan tak terduga setelah mengalami kekerasan jalanan.(Wis)

Facebook Comments Box

Lainnya

Gubsu Bobby Nasution Tegas Tolak Proyek Mark Up

22 Mei 2026 - 06:02 WIB

Rico Waas Apresiasi Pansus Penertiban Aset, Minta Perangkat Daerah Responsif Dukung DPRD

18 Mei 2026 - 19:46 WIB

Rico Waas Instruksikan Jajaran Gerak Cepat Tindak Lanjuti Aspirasi Warga dari Hasil Reses DPRD

18 Mei 2026 - 19:43 WIB

Bupati Syah Afandin Tegas Usut Dugaan Pungli Pupuk Subsidi di Langkat

13 Mei 2026 - 20:00 WIB

Wagub Surya Apresiasi Rekomendasi DPRD Sumut untuk Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan

11 Mei 2026 - 17:53 WIB

Hits di Pemerintahan