LABUHANBATU | TELISIK.CO.ID
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Labuhanbatu bersama jajaran Kecamatan Bilah Hulu mengambil langkah tegas dalam penanganan persoalan sampah di kawasan Pasar Aek Nabara.
Penertiban dilakukan dengan pemasangan spanduk imbauan Peraturan Daerah (Perda) tentang larangan membuang sampah sembarangan, Kamis (15/1/2026).
Kegiatan tersebut melibatkan kolaborasi lintas sektor, mulai dari Anggota DPRD Labuhanbatu, Kapolsek, Danramil, Camat Bilah Hulu, hingga perangkat desa setempat.
Langkah ini merupakan bagian dari dukungan terhadap program Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG, MKM, dalam mewujudkan lingkungan bersih dan tertata.
Plt Kepala DLH Labuhanbatu Syahbela Rusli, ST., MH. menegaskan, penanganan sampah di Aek Nabara tidak bisa dilakukan secara parsial, melainkan harus melalui kerja sama semua pihak.
“Ini bentuk kolaborasi untuk menuntaskan persoalan sampah di Aek Nabara demi mewujudkan Labuhanbatu yang bersih,
sekaligus mendukung visi misi Bupati dan Wakil Bupati ‘Membangun Desa, Menata Kota’,” ujarnya.
Syahbela juga mengingatkan masyarakat agar tidak lagi membuang sampah di lokasi yang telah ditetapkan sebagai kawasan larangan.
Pelanggaran terhadap Perda tersebut akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Anggota DPRD Labuhanbatu H. Polma Tambunan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menjaga kebersihan lingkungan.
Ia menekankan pentingnya kesadaran bersama agar pengelolaan sampah berjalan efektif dan berkelanjutan.
“Saya mengajak masyarakat untuk berkolaborasi dengan pemerintah kecamatan dalam mengelola sampah secara bijak, demi lingkungan yang sehat ke depan,” katanya.(Arif)















