Menu

Mode Gelap
 

Hukum

Tuntutan Ringan Kasus PPPK Langkat, LBH Medan: Hukum Dipermainkan!

badge-check


					Tuntutan Ringan Kasus PPPK Langkat, LBH Medan: Hukum Dipermainkan! Perbesar

Langkat – MetroLangkat.com

Dunia pendidikan kembali tercoreng. Lima terdakwa kasus dugaan korupsi pengangkatan PPPK Langkat tahun 2023 hanya dituntut 1 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).

Selain pidana penjara, mereka juga dituntut membayar denda Rp50 juta, subsidair 3 bulan kurungan bila tak dibayar.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Ruang Cakra 9, Pengadilan Negeri Medan, Kamis (3/7/2025), dengan dasar Pasal 11 UU Tipikor yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2021, jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Namun, tuntutan ringan tersebut menuai kritik keras dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, yang menjadi kuasa hukum ratusan guru honorer Langkat — para korban dalam kasus ini.

“Ini bukan lagi sekadar lemah, tapi mempermainkan hukum. Ratusan guru jadi korban, tapi pelaku korupsi hanya dituntut 1,5 tahun? Ini mencederai rasa keadilan publik,” kecam Irvan Saputra, SH, MH, dari LBH Medan, Jumat (4/7).

LBH Medan menilai tuntutan tersebut berbanding terbalik dengan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan.

Menurut Irvan, para terdakwa, termasuk pejabat Dinas Pendidikan dan BKD Langkat, seharusnya dijerat dengan Pasal 12 UU Tipikor, yang ancaman minimumnya 4 tahun penjara.

“Tindak pidana ini dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Ini jelas masuk kategori kejahatan luar biasa (extraordinary crime),” tegas Irvan.

Bahkan, Irvan menuding tuntutan ringan ini bisa menjadi preseden buruk dan pemicu suburnya korupsi, khususnya di sektor pendidikan Sumatera Utara.

“Kalau hanya dihukum ringan, apa bedanya koruptor dengan pencuri ayam? Lebih parah lagi, dalam proses sidang, JPU bahkan tidak menghadirkan Bupati Langkat, meskipun telah dipanggil secara sah. Ini janggal dan patut diduga ada unsur kesengajaan,” ujarnya.

LBH Medan juga menyebut bahwa tindakan JPU berpotensi melanggar prinsip keadilan konstitusional dan hak asasi manusia, sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D UUD 1945, UU HAM No. 39 Tahun 1999, serta instrumen internasional ICCPR yang telah diratifikasi Indonesia.

“Kami menduga ada pelanggaran terhadap kode etik jaksa, sebagaimana diatur dalam Perja No. PER-014/A/JA/11/2012 tentang Kode Perilaku Jaksa. Ini harus diusut,” tutup Irvan.

LBH Medan menyerukan agar Kejaksaan Agung segera mengevaluasi kinerja Kejatisu, dan mendesak hakim menjatuhkan vonis seadil-adilnya dalam perkara yang telah melukai ratusan tenaga pendidik dan masyarakat Langkat ini.(Kus)

 

Facebook Comments Box

Lainnya

Diduga Langgar Hukum Agraria, Hak Pakai USU 300 Hektare di Langkat Terancam Dicabut

24 Januari 2026 - 13:58 WIB

Genggam Sabu 0,3 Gram, Pengedar Dibekuk Polsek Panai Tengah di Sei Nahodaris

22 Januari 2026 - 14:01 WIB

Gus Yaqut Tersangka,Praktisi Hukum Sumut Kritik KPK

16 Januari 2026 - 12:38 WIB

KPK Tangkap Bupati Lampung Tengah, Bukti Awal Suap Proyek Mulai Terkuak

11 Desember 2025 - 06:18 WIB

Kasus Smartboard Langkat Mengembang: Dirut PT Bismacindo Perkasa Resmi Jadi Tersangka

9 Desember 2025 - 16:23 WIB

Hits di Hukum