foto : Wakil Ketua DPRD Kota Binjai, Hairil Anwar, secara terbuka mendesak Wali Kota Binjai agar segera menetapkan dan melantik Kepala Dinas Pendidikan definitif.(Ist)
Binjai -telisik.co.id
Desakan agar Pemerintah Kota Binjai segera melantik Kepala Dinas Pendidikan definitif semakin menguat. Setelah menjadi perhatian publik dalam beberapa waktu terakhir, persoalan tersebut kini mendapat sorotan tajam dari DPRD Kota Binjai yang menilai kekosongan jabatan definitif di dinas strategis itu telah berlangsung terlalu lama.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, proses seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama untuk posisi Kepala Dinas Pendidikan sebenarnya telah lama selesai bersamaan dengan sejumlah organisasi perangkat daerah lainnya. Namun saat pelantikan pejabat definitif pada 9 Januari 2026, posisi Kepala Dinas Pendidikan tidak termasuk dalam daftar pejabat yang dilantik.
Kondisi tersebut memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat. Sebab, Dinas Pendidikan merupakan salah satu OPD dengan alokasi anggaran terbesar di lingkungan Pemko Binjai dan memiliki peran strategis dalam mengelola layanan pendidikan.
Sejumlah pemerhati pemerintahan menilai penempatan Pelaksana Tugas (Plt) dalam jangka panjang berpotensi menghambat efektivitas birokrasi, mulai dari pengambilan keputusan strategis hingga optimalisasi program dan penggunaan anggaran.
Sorotan juga mengarah pada jabatan Plt Kepala Dinas Pendidikan yang saat ini diemban pejabat aktif Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Binjai. Rangkap jabatan tersebut dinilai berpotensi mengurangi efektivitas pengawasan dan tata kelola pemerintahan.
Padahal, melalui Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1/SE/I/2021, masa jabatan Pelaksana Tugas diatur paling lama tiga bulan dan hanya dapat diperpanjang satu kali atau maksimal enam bulan.
Ketentuan itu merupakan bagian dari penerapan sistem merit sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Namun hingga kini, jabatan Kepala Dinas Pendidikan definitif di Kota Binjai telah kosong lebih dari satu tahun dan diisi beberapa pejabat Plt secara bergantian.
Pemerhati tata kelola pemerintahan daerah, Riswan, menilai kondisi tersebut layak mendapat perhatian Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
“Jika ditemukan indikasi jabatan Plt yang melampaui batas waktu atau adanya rangkap jabatan strategis yang berpotensi mengganggu tata kelola ASN, maka hal tersebut layak untuk diklarifikasi dan diperiksa sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya.
Selain KASN, pengawasan administrasi pemerintahan juga menjadi tanggung jawab Inspektorat Daerah sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Binjai, Hairil Anwar, secara terbuka mendesak Wali Kota Binjai agar segera menetapkan dan melantik Kepala Dinas Pendidikan definitif.
“Kami sudah mendesak dan mempertanyakan kepada Walikota Binjai. Dinas dengan anggaran besar dan sangat penting, kenapa sampai sekarang belum juga memiliki kepala dinas definitif,” kata Hairil, Rabu (10/6/2026).
Ia menilai kondisi tersebut mencerminkan belum optimalnya penataan sumber daya pejabat di lingkungan Pemko Binjai.
“Kami memandang ini bagian dari kegagalan walikota dalam menyusun tim kerjanya di OPD pada periode kedua kepemimpinannya,” tegasnya.
Hairil berharap Pemko Binjai segera mengambil keputusan agar pelayanan dan perencanaan pendidikan dapat berjalan lebih maksimal.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Binjai, Rahmad Fauzi Salim, belum memberikan keterangan terkait alasan belum dilantiknya Kepala Dinas Pendidikan definitif meski telah dikonfirmasi awak media.(Kus)
















