Menu

Mode Gelap
 

Daerah

Wali Kota Medan dan DPRD Kota Medan Setujui Propemperda Tahun 2025

badge-check


					Wali Kota Medan dan DPRD Kota Medan Setujui Propemperda Tahun 2025 Perbesar

telisik.co.id/ – Medan

Penandatanganan bersama antara Wali Kota Medan Bobby Nasution dengan Pimpinan DPRD Kota Medan menjadi tanda disetujuinya Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025.

Penandatanganan tersebut berlangsung dalam rapat paripurna DPRD Kota Medan yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen di Gedung DPRD Kota Medan, Senin (20/1).

Usai melakukan penandatanganan konsep kesepakatan bersama itu, Bobby Nasution dalam sambutanya mengatakan peraturan daerah (perda) merupakan peraturan perundang-undangan yang dibentuk dengan persetujuan bersama antara DPRD dan Kepala Daerah. Perda ini juga diakui eksistensinya dalam UUD 1945.

Oleh sebab itu bilang Bobby Nasution mengingat pentingnya penyusunan perda dalam rangka penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan Otonomi Daerah. Maka penyusunan perda harus berdasarkan metode yang baku dan pasti.

“Selain itu diperlukan juga tatanan yang tertib dalam menyusun perda, mulai dari tahapan perancangan sampaikan dengan tahapan pengesahan,”kata Bobby Nasution.

Untuk itu lanjut Bobby Nasution, hari ini Pemko Medan bersama dengan DPRD Kota Medan menetapkan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2025. Diharapkan rancangan peraturan daerah yang telah ditetapkan ini dapat dibahas secara bersama-sama sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Semoga dapat melahirkan suatu peraturan daerah yang baik dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” harap Bobby Nasution.

Sebelumnya Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Medan H.T Bahrumsyah menjelaskan program pembentukan peraturan daerah berdasarkan perundang-undangan bertujuan, pertama agar membentuk peraturan daerah di dasarkan pada skala prioritas sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum yang bermartabat, Kedua agar peraturan daerah sesuai baik secara vertikal maupun secara horizontal dengan peraturan perundang-undangan lainya.

“Selanjutnya ketiga agar pembentukan peraturan daerah terkoordinasi, terarah dan terpadu yang disusun bersama-sama oleh Wali Kota dan DPRD, dan ke empat agar peraturan daerah tetap berada dalam sistem hukum nasional,” jelasnya.

Selain dihadiri oleh pimpinan dan anggota DPRD Kota Medan, rapat paripurna DPRD Kota Medan ini juga turut dihadiri oleh Pj Sekda Kota Medan Topan OP Ginting, para pimpinan Perangkat Daerah, Camat beserta staf dilingkungan Pemko Medan. (red)

Facebook Comments Box

Lainnya

Tolak Koperasi BAN, Mulkan Minta Tokoh Adat Introspeksi

25 Desember 2025 - 17:11 WIB

SIMAK Kecewa, Tiga Kali Aksi Tak Ada Kejelasan Penanganan Kasus DD di Kejari Labuhanbatu

9 Desember 2025 - 16:58 WIB

Tak Biasa, Wawako Binjai Lantik Asisten Pemerintahan di Pasar Tavip

12 November 2025 - 20:29 WIB

PWI Langkat dan Pemkab Gelar UKW, Dorong Profesionalisme Wartawan Daerah

12 November 2025 - 12:07 WIB

Bobby Nasution Tetap Optimis PSMS Raih Kemenangan di Laga Berikutnya

12 Oktober 2025 - 06:30 WIB

Hits di Berita