Menu

Mode Gelap
 

Pemerintahan

Wali Kota Medan Rico Waas Paparkan Ranperda Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran di Paripurna DPRD

badge-check


					Wali Kota Medan Rico Waas Paparkan Ranperda Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran di Paripurna DPRD Perbesar

Medan – telisik.co.id/


Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menyampaikan penjelasan resmi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran dalam Rapat Paripurna DPRD Medan yang digelar di Gedung DPRD, Senin (16/6/2025).

Paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Medan, Wong Chun Sen, dan turut dihadiri Wakil Wali Kota Medan H. Zakiyuddin Harahap, para wakil ketua dan anggota DPRD, serta pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemko Medan.

Dalam penyampaiannya, Rico Waas menegaskan bahwa urusan kebakaran merupakan salah satu sub urusan dari pelayanan dasar yang wajib diselenggarakan oleh pemerintah daerah di bidang ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat.

“Urgensi penanganan kebakaran menjadi bagian dari implementasi tujuan kemerdekaan Indonesia, yakni melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia,” ujar Rico.

Ia menjelaskan, berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2016 yang diubah dengan PP Nomor 72 Tahun 2019, urusan kebakaran dilaksanakan oleh dinas khusus, yakni Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Medan, sebagaimana juga ditegaskan dalam Perda Kota Medan Nomor 8 Tahun 2022.

Selain itu, dasar hukum Ranperda ini juga mengacu pada regulasi pusat, seperti Permendagri Nomor 114 Tahun 2018 tentang standar teknis pelayanan dasar sub urusan kebakaran dan Permendagri Nomor 122 Tahun 2018 tentang standarisasi sarana dan prasarana pemadam kebakaran di daerah.

“Dengan adanya Ranperda ini, diharapkan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan memiliki dasar hukum yang kuat untuk menjalankan tugas, fungsi, dan sistem kerja dalam mencegah serta menangani kebakaran,” jelasnya.

Rico berharap, DPRD Kota Medan dapat membahas Ranperda ini secara menyeluruh agar segera ditetapkan dan menjadi instrumen hukum yang mampu menjawab berbagai tantangan teknis dan operasional di lapangan.

“Kami berharap pembahasan Ranperda ini dapat dilakukan bersama DPRD dengan sebaik-baiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.(yong)

Facebook Comments Box

Lainnya

Syah Afandin Lantik PB HIMALA 2025–2027, Dorong Mahasiswa Jadi Motor Perubahan

22 Januari 2026 - 21:48 WIB

Wagub Sumut Pimpin Rehabilitasi 37 Ribu Hektare Lahan Pascabencana

15 Januari 2026 - 14:16 WIB

Gibran dan Bobby Pastikan Pengungsi Sibalanga Terlayani, Huntap Segera Dibangun

22 Desember 2025 - 17:41 WIB

Presiden Kembali Tinjau Banjir dan Longsor di Sumut dan Aceh

12 Desember 2025 - 12:05 WIB

Pemkab Langkat Kerahkan Bantuan Besar-Besaran ke 16 Kecamatan: 11 Warga Meninggal dan Ribuan Mengungsi

7 Desember 2025 - 08:20 WIB

Hits di Pemerintahan