Binjai – telisik.co.id/
Sebanyak 1.227 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Binjai menerima remisi umum dan remisi dasawarsa dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Minggu (17/8/2025). Dari jumlah itu, 15 narapidana langsung menghirup udara bebas setelah mendapatkan Remisi Umum II (RU II).
Pantauan di lokasi, acara diawali dengan pembacaan keputusan Kemenkumham RI oleh Kasi Registrasi Sudarno H. Nasution, kemudian dilanjutkan dengan sambutan Menteri Hukum dan HAM yang dibacakan oleh Wakil Wali Kota Binjai, Hasanul Jihadi.
“Indonesia sudah merdeka selama delapan dekade. Melalui hari kemerdekaan ini, semangat perjuangan kita dengan delapan dekade yang lalu tetap sama, yakni semangat menjaga kedaulatan, memperjuangkan kesejahteraan, dan kemajuan bangsa,” ujar Hasanul Jihadi membacakan amanat Menkumham.
Ia menambahkan, HUT RI dirayakan dengan kebersamaan yang mengangkat semangat kebangsaan kolektif sebagai energi penggerak bangsa menuju kemajuan.
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, lanjutnya, memberikan penghargaan berupa remisi bagi narapidana dan pengurangan pidana bagi anak binaan yang disiplin serta berprestasi dalam pembinaan.
Kepala Lapas Kelas IIA Binjai, Wawan Irawan, membenarkan bahwa 1.227 narapidana menerima remisi pada momentum kemerdekaan tahun ini.
“Dari jumlah tersebut, 15 warga binaan mendapat remisi bebas karena masa pidananya sudah memenuhi syarat. Kami berharap mereka bisa berbaur kembali di tengah masyarakat dengan lebih baik dan positif,” jelas Wawan.
Turut hadir dalam kegiatan itu Kepala BNNK Binjai Ucok Ferry MH, perwakilan Polres Binjai, perwakilan Kodim 0203/Langkat, Kapolsek Binjai Barat, Camat Binjai Barat, Kepala Pengadilan Agama Binjai, serta tamu undangan lainnya.(Kus)
















