Foto : Plt Bupati Langkat Tiorita Br Surbakti.(ist)
STABAT —telisik.co.id
Angka perceraian di Kabupaten Langkat kembali menjadi sorotan.
Hingga Agustus 2026, Pengadilan Agama Stabat mencatat sekitar 2.200 perkara perceraian, setelah sepanjang 2025 jumlahnya mencapai sekitar 2.500 perkara.
Yang lebih memprihatinkan, sekitar 85 persen perkara pada 2026 merupakan cerai gugat yang diajukan oleh pihak istri.
Kondisi tersebut menjadi perhatian serius Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Langkat, Tiorita Br Surbakti, SH.
Ia menilai persoalan perceraian tidak bisa hanya dilihat sebagai masalah rumah tangga, karena dampaknya dapat meluas terhadap kehidupan perempuan dan anak.
Hal itu disampaikan Tiorita saat menerima audiensi Pengadilan Agama Stabat yang dipimpin Ketua Pengadilan Agama Stabat, Dr. Fauzati, S.Ag., M.Ag., di Ruang VIP (Lounge) Kantor Bupati Langkat, Senin (7/9/2026).
Audiensi tersebut membahas perkembangan perkara perceraian, pelayanan peradilan agama,
pemenuhan hak perempuan dan anak pasca perceraian hingga pengembangan layanan peradilan berbasis digital.
Dalam pemaparannya, Pengadilan Agama Stabat menyebut sejumlah faktor yang dominan memicu perceraian.
Di antaranya judi online (judol), penyalahgunaan narkoba, serta minimnya pemberian nafkah dan tanggung jawab terhadap keluarga.
Tiorita menegaskan tingginya angka perceraian harus menjadi perhatian bersama.
Pemerintah, tokoh agama, tokoh masyarakat dan seluruh elemen masyarakat dinilai memiliki peran dalam memperkuat ketahanan keluarga.
“Kami berharap angka perceraian di Kabupaten Langkat dapat terus ditekan. Keluarga merupakan fondasi utama pembangunan masyarakat.
Oleh karena itu, perlu adanya peran bersama antara pemerintah, tokoh agama,
Tokoh masyarakat, dan seluruh pihak untuk memperkuat ketahanan keluarga serta menjaga keharmonisan rumah tangga,” ujar Tiorita.
Perempuan dan Anak Jangan Jadi Korban
Selain upaya menekan angka perceraian, Pemkab Langkat juga menaruh perhatian pada nasib perempuan dan anak setelah perceraian terjadi.
Dalam audiensi tersebut, Pengadilan Agama Stabat menyampaikan rencana penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) tentang Pemenuhan Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian di Kabupaten Langkat.
Kerja sama tersebut diharapkan mampu memperkuat sinergi antara Pengadilan Agama dan Pemkab Langkat dalam memastikan hak-hak perempuan dan anak tetap terlindungi setelah perceraian.
Tiorita menyambut baik rencana tersebut. Ia menyatakan dokumen MoU akan dipelajari secara teknis oleh perangkat daerah terkait agar pelaksanaannya benar-benar efektif dan sesuai kebutuhan masyarakat.
“Pada prinsipnya, Pemerintah Kabupaten Langkat mendukung setiap upaya yang bertujuan melindungi hak perempuan dan anak pasca perceraian,” tegasnya.
Layanan Peradilan Mulai Digital
Pengadilan Agama Stabat juga memaparkan inovasi pelayanan melalui e-Court serta pengembangan Desa Elektronik.
Sosialisasi layanan tersebut akan dilakukan hingga tingkat desa sehingga masyarakat dapat mendaftarkan perkara secara elektronik tanpa harus selalu datang langsung ke kantor pengadilan.
Ke depan, apabila sarana dan prasarana telah memadai, persidangan juga diharapkan dapat diikuti secara virtual.
Tiorita mengapresiasi inovasi tersebut dan menegaskan kesiapan Pemkab Langkat memperkuat kolaborasi lintas sektor,
Baik untuk membantu perempuan dan anak terdampak perceraian maupun meningkatkan akses masyarakat terhadap pelayanan peradilan.
Turut hadir Sekdakab Langkat H. Amril, Staf Ahli Bupati Bidang SDM, Sosial dan Kemasyarakatan Syahrizal, Kepala BPKAD Iskandarsyah,
Kepala Bappeda Rina, Kepala Dinas Kominfo Wahyudiharto serta Kabag Kesra Setdakab Langkat Suhaimi.
Sinergi Pemkab Langkat dan Pengadilan Agama Stabat diharapkan tidak hanya mampu meningkatkan kualitas pelayanan peradilan,
Tetapi juga menjadi bagian dari upaya memperkuat ketahanan keluarga dan memastikan perempuan serta anak tidak kehilangan hak-haknya akibat perceraian.(wis)















