Menu

Mode Gelap
 

Kejahatan

Viral Video Kades Diduga Main Judi, Camat Na IX-X Hanya Beri Teguran

badge-check


					Viral Video Kades Diduga Main Judi, Camat Na IX-X Hanya Beri Teguran Perbesar

Labura— telisik.co.id/

Sebuah video yang menampilkan sosok diduga Kepala Desa di Kecamatan Na IX-X sedang asyik bermain judi viral di media sosial.

Video tersebut memicu gelombang kecaman dari warga yang menilai bahwa perilaku sang Kades sangat tidak mencerminkan etika dan tanggung jawab sebagai pejabat publik.

Investigasi yang dilakukan oleh tim media di lapangan mengonfirmasi kebenaran video tersebut.

Dugaan lebih jauh menyebutkan, sang Kades bahkan menggunakan dana desa yang baru saja cair untuk berjudi.

Narasi miring pun berkembang di masyarakat, menyebut bahwa “maklum, dana desa baru cair”, menjadi pemicu aktivitas tercela itu.

Akun Instagram @wartalabura yang pertama kali mengunggah video tersebut, turut mencatat keluhan warga yang mengaku kecewa terhadap kinerja kepala desa mereka.

“Seharusnya diberikan sanksi tegas, bukan sekadar dipanggil,” kata WT, salah satu warga yang ditemui tim media.

Menanggapi hal tersebut, Camat Na IX-X, Syukur Pasaribu, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, hanya menyatakan bahwa pihaknya telah memanggil dan mengingatkan sang Kades. “Sudah kita panggil, kita ingatkan,” ujarnya singkat.

Namun, pernyataan ini justru memicu kritik lanjutan dari masyarakat. Banyak yang menilai bahwa tindakan memanggil saja tidak cukup.

“Kalau benar terbukti bermain judi, apalagi pakai dana desa, itu termasuk pelanggaran berat dan seharusnya dikenakan sanksi sesuai hukum,” ujar seorang tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya.

Sanksi yang Bisa Dikenakan :

Mengacu pada UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Kepala Desa yang terbukti menyalahgunakan wewenang atau anggaran dapat diberhentikan sementara bahkan secara permanen.

Lebih lanjut, jika terbukti menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadi atau perjudian, maka oknum Kades tersebut dapat dijerat dengan UU Tindak Pidana Korupsi (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001), dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta.(Arf/red)

Facebook Comments Box

Lainnya

Warga Soroti Maraknya Peredaran Narkoba di Tanjungpura, Diduga Dekat Markas Polisi

16 Oktober 2025 - 14:36 WIB

Jenazah Argo Masih di Kamboja! Keluarga di Langkat Pilu, Butuh Rp130 Juta untuk Bawa Pulang

15 Oktober 2025 - 10:18 WIB

Konsultan Pengawas Kapal Tunda Rp135 M Diciduk, Kejati Sumut Tambah Daftar Tersangka

14 Oktober 2025 - 13:21 WIB

Telkomsel Digugat ke PN Stabat, Warga Tanjung Pura Klaim Jadi Korban Sabotase Digital!

9 Oktober 2025 - 16:40 WIB

Dapur Panas TPAD Langkat: Dari Defisit Rp242 Miliar, Lahir Proyek Smart Board Rp49,9 Miliar

9 Oktober 2025 - 15:08 WIB

Hits di Headline