Menu

Otomatis

Peristiwa

Aktivis GERAM Kecam Oknum Mahasiswa Diduga Peras Kades Emplasmen, Desak APH Usut Penggunaan Dana Desa

badge-check

Aktivis GERAM Kecam Oknum Mahasiswa Diduga Peras Kades Emplasmen, Desak APH Usut Penggunaan Dana Desa Perbesar

Labuhanbatu – TELISIK.CO.ID

Gerakan Revolusi Aktivis Mahasiswa (GERAM) Labuhanbatu Raya mengecam keras tindakan oknum mahasiswa yang diduga melakukan pemerasan terhadap Kepala Desa Emplasmen, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.

Tindakan tersebut disebut-sebut dilakukan dengan dalih pembatalan aksi damai yang sebelumnya direncanakan pada Minggu, 2 November 2025, di Rantauprapat.

Ketua GERAM, Jepril Harefa, menegaskan bahwa aksi damai merupakan hak konstitusional warga negara yang dilindungi undang-undang, dan tidak bisa dijadikan alasan untuk melakukan pemerasan ataupun kepentingan pribadi.

“Aksi damai yang mengikuti prosedur hukum tidak bisa diintervensi oleh siapa pun.

Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum jelas mengatur hal itu,” ujar Jepril dalam keterangan resminya, Senin (3/11/2025).

Jepril juga menyesalkan adanya dugaan oknum mahasiswa yang mencederai semangat perjuangan dengan memanfaatkan nama gerakan mahasiswa untuk kepentingan pribadi.

Ia menyoroti informasi dari media daring Gaperta.online yang menulis berita berjudul “Aliansi Mahasiswa Bodong? Oknum Peras Kepala Desa di Labuhanbatu, Warga Geram!”

“Kami sangat menyayangkan tindakan oknum yang mengatasnamakan mahasiswa namun justru mencoreng nama baik gerakan. Ini harus diusut tuntas,” tegasnya.

Lebih lanjut, Ketua GERAM juga meminta aparat penegak hukum — dalam hal ini Polres Labuhanbatu dan Kejaksaan Negeri Labuhanbatu — untuk segera memeriksa dan menelusuri penggunaan Dana Desa Emplasmen.

“Kami mendorong Polres dan Kejari Labuhanbatu memanggil pihak terkait untuk mengaudit dan memeriksa transparansi penggunaan dana desa di Desa Emplasmen,” tambah Jepril.

Menurutnya, keterbukaan anggaran desa wajib dilakukan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

“Jika tidak ada transparansi, maka wajar jika publik menduga kuat adanya penyimpangan dalam penggunaan Dana Desa,” ujarnya lagi.

GERAM Labuhanbatu Raya menegaskan akan terus memantau perkembangan kasus ini dan siap mengawal proses hukum hingga tuntas.

“Kami tidak akan tinggal diam. Setiap indikasi penyimpangan dan tindakan tidak etis, baik oleh aparat desa maupun oleh oknum mahasiswa, harus dibongkar,” tutup Jepril Harefa.(Arif)

 

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Lainnya

Tiorita: Lahirkan Polisi Profesional, Humanis, dan Pengayom Masyarakat

21 Jul 2026 - 05:58 WIB

Tiorita: Lahirkan Polisi Profesional, Humanis, dan Pengayom Masyarakat

Bobby Bermalam Bersama Ribuan Pramuka, Api Unggun Jamdasu XI Kobarkan Semangat Generasi Muda

12 Jul 2026 - 08:08 WIB

Bobby Bermalam Bersama Ribuan Pramuka, Api Unggun Jamdasu XI Kobarkan Semangat Generasi Muda

Satpol PP Sumut Ambil Alih Pengamanan Sidebuk Debuk, Patroli 24 Jam Berantas Pungli

30 Jun 2026 - 19:18 WIB

Satpol PP Sumut Ambil Alih Pengamanan Sidebuk Debuk, Patroli 24 Jam Berantas Pungli

Pemprov Sumut Perkuat Mediasi Penyelesaian Konflik Plasma Sawit di Madina

29 Jun 2026 - 17:02 WIB

Pemprov Sumut Perkuat Mediasi Penyelesaian Konflik Plasma Sawit di Madina

Rumah Adat Sisingamangaraja Terbakar, Rico Waas Pastikan Segera Diperbaiki

27 Jun 2026 - 19:14 WIB

Rumah Adat Sisingamangaraja Terbakar, Rico Waas Pastikan Segera Diperbaiki
Hits di Peristiwa