LANGKAT – TELISIK.CO.ID
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) mengambil langkah tegas dengan menyegel Tempat Hiburan Malam (THM) Blue Night di Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, Sabtu (1/11/2025) malam.
Penyegelan dilakukan karena tempat hiburan tersebut belum memiliki izin operasional lengkap dari Pemprov Sumut.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumut, Moettaqien Hasrimy, menjelaskan bahwa Blue Night hanya mengantongi izin bangunan dan karaoke, namun belum mengurus izin operasional klub malam atau diskotik.
“THM Blue Night ini hanya memiliki izin bangunan dan karaoke. Belum ada izin klub malam atau diskotik dari perizinan Pemprov Sumut,” kata Moettaqien melalui sambungan telepon, Minggu (2/11/2025).
Langkah penyegelan ini juga merupakan tindak lanjut atas beredarnya video viral yang memperlihatkan seorang pengunjung diduga mengalami overdosis (OD) di lokasi tersebut.
“Karena juga beredar video viral tentang pengunjung yang overdosis, maka THM Blue Night disegel sementara sampai pihak manajemen menyelesaikan seluruh proses perizinan,” jelasnya.
Proses penyegelan dilakukan secara kolaboratif oleh Pemprov Sumut bersama Kodim 0203/Langkat, Subdenpom Binjai, Polres Binjai, dan Pemerintah Kabupaten Langkat.
“Kolaborasi ini sangat penting. Tanpa kerja sama lintas instansi, penegakan aturan seperti ini tidak mungkin berhasil,” ujar Moettaqien.
Sebelum dilakukan penyegelan, tim gabungan sempat melakukan pengecekan lapangan dan mediasi dengan pihak manajemen Blue Night.
Setelah proses tersebut, Satpol PP Sumut resmi memasang segel dan menghentikan sementara seluruh aktivitas hiburan malam di lokasi tersebut.(Wis)
—
📸 FOTO:
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) menyegel tempat hiburan malam (THM) Blue Night di Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, Sabtu (1/11/2025) malam. Penyegelan dilakukan karena THM tersebut belum memiliki izin operasional yang lengkap.















