Menu

Mode Gelap
 

Berita

Pemko Binjai Segel Bangunan Ilegal di Bantaran Sungai

badge-check


					Pemko Binjai Segel Bangunan Ilegal di Bantaran Sungai Perbesar

Binjai – TELISIK.CO.ID

Pemerintah Kota (Pemko) Binjai melalui tim gabungan menertibkan dan menyegel bangunan tanpa izin yang berdiri di bantaran sungai di Jalan Gunung Bendahara, Kelurahan Pujidadi, Kecamatan Binjai Selatan, Rabu (21/1).

Penertiban dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Binjai bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), serta unsur Forkopimcam.

Kegiatan ini dipimpin langsung Kasat Pol PP Kota Binjai Arif Budiman Sihotang, S.STP., M.H, didampingi Camat Binjai Selatan Salamuddin, S.E, dan Lurah Pujidadi Ida Sufianty, S.Sos.

Tindakan tegas tersebut diambil karena bangunan diketahui berdiri di Daerah Aliran Sungai (DAS), sehingga melanggar ketentuan tata ruang dan ketertiban umum.

Arif Budiman menjelaskan, penyegelan merupakan tahap akhir dari rangkaian prosedur administratif yang telah berjalan sejak Desember 2025.

Sebelumnya, pemilik bangunan telah menerima undangan klarifikasi, surat peringatan bertahap, hingga pemberitahuan penyegelan, namun tidak diindahkan.

“Pemilik bangunan melanggar Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 6 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum serta Peraturan Wali Kota Binjai Nomor 32 Tahun 2011 yang melarang pendirian bangunan di atas tanggul dan garis sempadan sungai,” tegasnya.

Dalam penertiban tersebut, Satpol PP didukung personel dari Dinas PMPTSP, Dinas Perkim, Dinas Perhubungan, serta pengamanan dari unsur TNI dan Polri.

Petugas di lapangan menegaskan bahwa sebelum penyegelan dilakukan, pihaknya telah mengedepankan pendekatan persuasif dan sosialisasi kepada pemilik bangunan.

“Langkah ini merupakan komitmen Pemko Binjai dalam menjaga fungsi DAS serta memastikan setiap bangunan di Kota Binjai memiliki izin resmi,” ujar tim pelaksana.

Proses penyegelan berlangsung aman dan kondusif, ditandai dengan pemasangan spanduk segel sebagai larangan beraktivitas maupun melanjutkan pembangunan di lokasi tersebut.

Pemko Binjai juga mengimbau masyarakat agar mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta mematuhi aturan sempadan sungai dan tata ruang,

guna menghindari sanksi administratif hingga pembongkaran bangunan di kemudian hari.
(Kus)

Facebook Comments Box

Lainnya

Kecelakaan Kerja di PKS CCMO, Disnaker Langkat Angkat Tangan: Kewenangan Dipreteli?

20 Januari 2026 - 15:16 WIB

Sampah Aek Nabara Ditertibkan, Perda Ditegakkan

20 Januari 2026 - 06:32 WIB

SMK3 Disepelekan, Disnaker dan APH Didesak Periksa PKS PT CCMO

17 Januari 2026 - 11:03 WIB

Keluarga Terduga BD Narkoba Ngamuk: Satgas Anti Narkoba Dianiaya dan Diintimidasi

15 Januari 2026 - 21:53 WIB

Satpol PP Bongkar Warung Liar di Depan SPBU Rambung Binjai

15 Januari 2026 - 17:04 WIB

Hits di Berita