Foto : kawasan hutan lindung yang digarap oknum Kapolsek menjadi lahan sawit.(mad)
Langkat – telisik.co.id
Dugaan perambahan kawasan hutan lindung mencuat di Desa Bubun, Kecamatan Tanjungpura, Kabupaten Langkat.
Seorang oknum aparat penegak hukum yang menjabat sebagai Kapolsek Tanjungpura disebut-sebut mengelola lahan perkebunan kelapa sawit di area yang diduga masuk zona hijau atau kawasan hutan larangan.
Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan, lahan tersebut berada di wilayah pesisir yang seharusnya termasuk kawasan lindung.
Namun, sebagian area justru telah dibuka dan ditanami kelapa sawit yang diperkirakan telah berusia sekitar satu tahun oleh Iptu MP.
Sejumlah warga yang ditemui wartawan mengungkapkan bahwa lokasi lahan tersebut tergolong strategis, namun sebagian arealnya diduga masuk kawasan terlarang.

“Lahan bapak itu, sebagian memang masuk zona putih, tapi sebagian lagi masuk zona hijau atau hutan larangan.
Ada sekitar 7 sampai 8 hektare yang masuk zona hijau,” ungkap seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Warga juga menyebut, di atas lahan tersebut berdiri sebuah bangunan menyerupai gubuk atau vila yang digunakan saat pemilik lahan datang ke lokasi.
“Kalau dia ke ladang, biasanya di gubuk itu. Di situ juga sering disimpan pupuk,” tambahnya.
Berpotensi Langgar Undang-Undang Kehutanan
Jika dugaan tersebut terbukti, aktivitas pembukaan lahan dan penanaman sawit di kawasan hutan lindung jelas melanggar ketentuan hukum yang berlaku,
khususnya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang mengakibatkan perubahan fungsi kawasan hutan lindung,
termasuk membuka lahan, menanam, atau menguasai kawasan tanpa izin resmi dari pemerintah.
Sanksi pidana terhadap pelaku perambahan hutan lindung diatur cukup tegas.
Pelanggar dapat dikenakan hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun serta denda hingga Rp7,5 miliar, tergantung pada tingkat kerusakan dan peran pelaku dalam kegiatan tersebut.
Selain itu, dalam regulasi turunan dan penegakan hukum terbaru, aparat penegak hukum juga dapat dijerat dengan pasal berlapis jika terbukti menyalahgunakan kewenangan atau jabatan.
Desakan Penegakan Hukum
Kasus ini berpotensi menjadi sorotan publik mengingat dugaan keterlibatan aparat penegak hukum dalam aktivitas yang melanggar aturan.
Sejumlah pihak mendesak agar instansi terkait, termasuk kepolisian dan dinas kehutanan, segera melakukan investigasi menyeluruh.
Transparansi dan penegakan hukum yang tegas dinilai penting untuk menjaga kelestarian kawasan hutan lindung, khususnya di wilayah pesisir yang memiliki fungsi vital dalam mencegah abrasi dan menjaga ekosistem.
Terpisah Kepala Desa Bubun, Mirwan PA saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (22/4) melalui WA membenarkan.
” Waalaikumsalam bg…Pak mimpin Ginting beli lahan tersebut sekitar tahun 2017.
Kurang tau bg dari siapa, karna sebelum saya jadi kades,Kalau luas nya sekitar kurang lebih 16 H
Ditanya apakah lahan tersebut masuk kawasan hutan lindung,kades menegaskan sebagian. ” Sebagian areal itu masuk dalam kawasan,katanya datar.(Red)
















