Foto ; Kepala KPH Wilayah I Stabat Sukendra Purba SP,Msi apresiasi Oknum Kapolsek Iptu Mimpin Ginting Perambah Hutan Lindung.(ist)
Langkat – telisik.co.id
Setelah disorot media aksi perambahan yang dilakukan. Oknum Kapolsek Tanjung Pura IPTU MG dikabarkan mengembalikan hutan lindung yang dirambahnya secara ilegal, Senin (27/4/2026) kepada negara.
Kepala Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) Wilayah I Stabat Sukendra Purba pun mengapresiasi ‘aktor’ perusak ekosistem tersebut.
Hal ini tentunya menjadi sorotan publik. Kedua oknum aparat penegak hukum (APH) itu, terkesan berspekulasi untuk mempermainkan delik hukum.
Dimana, apresiasi Sukendra dianggap sebagai legitimasi gugurnya jeratan hukum terhadap IPTU MG.
Di pemberitaan beberapa media online, Sukendra malah mengapresiasi MG.
“Kami memberikan apresiasi dan berterima kasih kepada pak Mimpin Ginting bahwa beliau dengan sadar, dikarenakan beliau juga sebelumnya tidak mengetahui lahan yang dia kuasainya adalah kawasan hutan,” ungkap Sukendra.
MG datang ke KPH Wilayah I Stabat untuk menyerahkan sebuah surat pernyataan.
Isinya, terkait penguasaan dan mengusahai kawasan hutan lindung sejak tahun 2017 di Desa Bubun, Kecamatan Tanjung Pura, Langkat seluas lebih kurang 5 hektar.
Mirisnya, MG malah mengaku sebagai koraban.

Ia membeli lahan itu dari seseorang bernama B Hasibuan warga Kecamatan Tanjung Pura, tanpa mengetahui sebahagiannya masuk dalam kawasan hutan lindung.
Hingga berita ini diterbitkan, Sukendra bungkam terkait hal tersebut. Konfirmasi yang dilayangkan melalui Whaatsp tak kunjung dibalad.
Ia belum memberikan tanggapan atas apresiasinya kepada MG sang perambah hutan.
Sementara dalam UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dengan tegas memberi sanksi bagi perambah hutan.
Tanpa terkecuali, apa pun latar belakang status sosialnya, diancam kurungan jeruji besi maksimal 10 tahun.
Persoalan pengembalian hutan lindung kepada negara sesuai fungsinya, bukanlah ‘nilai plus’ bagi perambah.
Namun sebuah keniscayaan, hukum juga harus berlaku bagi siapapun yang melakukan pelanggaran.
Sebelumnya, perambahan kawasan lindung oleh oknum Kapolsek Tanjung Pura berinisial IPTU MG kian menyeruak.
Eks KBO Satres Narkoba Polres Langkat ini, disebut-sebut menerima ‘upeti’ ganti untung dari vendor perusahaan minyak dan gas yang beroperasi di Desa Bubun, Kecamatan Tanjung Pura, Langkat.
Hal ini seperti yang diungkapkan pihak PT Energi Mega Persada (EMP) Gebang kepada awak media.
Dimana, pihak perusahaan minyak dan gas ini telah membayar uang ganti untung atas kawasan hutan lindug yang disulap IPTU MG menjadi perkebunan sawit.
“Klo ganti tanah P.Ginting. bukan beli lahan. tapi karena dia sudah buka lahan itu jadi kebon…kami hanya ganti biaya upah kerja p.ginting, (Bukan beli tanah nya),” beber narasumber yang berkompeten dari PT EMP Gebang, Kamis (23/4/2026) sore, sembari meminta hak tolaknya.
Hal ini makin menguatkan dugaan tindak tanduk MG dalam mengeksploitasi hutan lindung di pesisir Langkat.
Tak hanya merambah penyangga kehidupan untuk kepentingan pribadinya, oknum penegak hukum ini juga terima setoran pemebebasan dari lahan yang digarapnya.
Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah I Stabat Sukendra Purba pun sudah melakukan penyelidikan.
Bersama pihak Polres Langkat, timnya langsung meninjau ke lokasi tersebut.
“Tim kita lagi turun ke lapangan dan berkoordinasi dengan Polres Pak,” ungkap Kendra Purba via pesan WhatsAppnya.
Terkait hal ini, masyarkat luas mendesak aparat penegak hukum (APH) dan pihak lainnya bertindak tegas.
Oknum perwira polisi yang satu ini semestinya turut serta berperan aktif melestarikan hutan. Bukan justru malah merusaknya untuk kepentingan pribadi.
“Ini harus diusut tuntas. Oknum perwira polisi itu harus ditindak tegas dan diproses hukum.
Jangan mentang-mentang dia aparat, terus hukum menjadi lemah,” ketus salah seorang warga Desa Bubun. (Red)
















