Binjai – metrolangkat.com
Kasus penganiayaan terhadap Aipda Sandran, personel polisi yang bertugas di Polres Binjai, hingga kini masih bergulir di tangan penyidik.
Dalam penanganan perkara ini, 7 tersangka dari 9 terlapor masih bebas berkeliaran di seputaran kampung halaman korban.
Para tersangka yang tidak ditahan pihak penyidik Polres Binjai, mendapat tanggapan miring oleh penasehat hukum (PH) korban, Joe Hendri SH.
Berdasarkan keterangan pers yang dilakukannya, Selasa (9/6), bahwa sikap penyidik yang tidak melakukan penahanan terhadap para tersangka bertentangan dengan KUHAP.
Dijelaskan Joe, dalam KUHAP Pasal 100 Ayat 5 Tahun 2025, sudah dijelaskan dasar dilakukannya penangguhan atau tidak melakukan penahanan terhadap tersangka.
Poin pertama, kata Joe, para tersangka mengabaikan panggilan penyidik 2 kali berturut-turut tanpa alasan yang sah,
memberikan informasi tidak sesuai dengan fakta saat diperiksa, menghambat pemeriksaan, berupaya melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan beberapa poin lainnya.
“Dalam perkara ini, kami menilai semua poin yang disebutkan tadi, sudah dilakukan oleh para tersangka. Sehingga tidak layak untuk ditangguhkan.
Tapi realitanya, penyidik melakukan penangguhan atau tidak menahan para tersangka. Ini jelas sudah melanggar KUHP,” tegasnya.
Perlu diketahui, lanjut Joe, penetapan 3 orang tersangka dilakukan pada 22 April.
Kemudian, Polres Binjai mengeluarkan surat perintah penangkapan. “Pada saat penangkapan yang turut dihadiri korban, 3 pelaku tidak ditemukan.
Artinya, sudah ada upaya melarikan diri,” paparnya.
Setelah itu, sambung Joe, pada tanggal 25 Mei penyidik kembali menetapkan 4 orang tersangka.
“Dari tanggal 22 April ke 25 Mei, para pelaku kami nilai sudah menghambat proses penyidikan,” jelasnya.
Di samping itu, tambah Joe, para pelaku juga sudah mengintimidasi saksi (pemilik warung) tempat peristiwa penganiayaan terjadi.
“Beberapa pelaku mengatakan kepada saksi untuk tidak ikut campur. Ini sudah bagian dari intimidasi,” pungkasnya.
Karena itu, sambungnya, tindakan penyidik tidak melakukan penahanan terhadap tersangka tidak sesuai dengan KUHAP.
“Melihat fakta-fakta tersebut, kami menduga ada skenario besar dibalik penyidikan perkara ini,” ucapnya.
“Dalam perkara ini, Kasat Reskrim melalui keterangan resminya mengatakan, bahwa kami telah menyebar opini liar.
Tapi faktanya, siapa yang sebenarnya menyebarkan opini liar itu.
Apakah dalam penanganan perkara ini kasat terlalu percaya dengan para tersangka?
Sehingga sampai saat ini mereka tidak ditahan sebagaimana dengan ketentuan KUHAP,” tambahnya.
Sebagai Penasehat Hukum, Joe Hendri mengkhawatirkan keselamatan kliennya karena para tersangka tidak ditahan oleh Polres Binjai.
“Bagaimana bila korban bertemu dengan para tersangka. Apakah Satreskrim Polres Binjai berani menjamin keselamatan klien kami.
Apalagi beberapa tersangka dengan korban saling kenal,” demikian tutup Joe Hendri dengan nada kesal.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Binjai melalui Kanit Pidum, Iptu Benjamin, mengakui tersangka tidak ditahan karena kooperatif.
“Mereka bukan kita tangkap, tetapi mereka datang ke polres. Karena mereka kooperatif, maka saat gelar perkara mereka tidak ditahan,” ucap Benjamin.
Diketahui, dalam perkara ini Aipda Sandran, anggota Polres Binjai, dianiaya 9 orang. Akibat peristiwa itu korban mengalami luka cukup serius.
Kemudian korban melaporkan para pelaku kejahatan ke Polres Binjai.
Para pelaku tidak hanya melibatkan sipil, satu orang disebut sebut merupakan oknum TNI berinisial Prada MFR dan dua lainnya oknum PPPK Paruh Waktu di Pemko Binjai.
Dalam perkara ini, pihak korban juga sudah bertemu langsung dengan Komisi III DPR RI. (Kus)
















