MEDAN – telisik.co.id
Proses seleksi Calon Anggota Komisioner Komisi Informasi (KI) Sumatera Utara periode 2026–2030 memasuki tahapan wawancara. Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, menegaskan kepada Tim Seleksi (Timsel) agar menjalankan proses penjaringan secara objektif, profesional, dan bebas dari segala bentuk intervensi.
Penegasan tersebut disampaikan melalui Asisten Administrasi Umum Setdaprov Sumut yang juga anggota Timsel, Muhamad Suib, saat pelaksanaan wawancara di Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut, Jalan HM Said, Medan, Rabu (17/6/2026).
“Arahan Bapak Gubernur kepada kami melalui SK yang diberikan sangat jelas, laksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, menyeleksi secara tegak lurus, dan memastikan tidak ada intervensi apa pun,” ujar Suib.
Menurutnya, Timsel menerapkan indikator penilaian yang komprehensif dalam tahapan wawancara. Penilaian tidak hanya berfokus pada kemampuan akademik peserta, tetapi juga mencakup aspek integritas, moralitas, rekam jejak, serta komitmen kebangsaan.
“Peserta digali secara bergilir mengenai motivasi, visi dan misi, integritas, rekam jejak, hingga wawasan kepemerintahan dan wawasan kebangsaan,” katanya.
Saat ini sebanyak 40 peserta mengikuti tahap wawancara. Hasil wawancara tersebut nantinya akan dikombinasikan dengan nilai Computer Assisted Test (CAT) dan psikotes untuk menentukan 15 calon terbaik yang akan diserahkan kepada Gubernur Sumut sebelum diteruskan ke DPRD Sumut.
Ketua Tim Seleksi, Hatta Ridho, menjelaskan bahwa seluruh tahapan penilaian dilakukan secara menyeluruh untuk menghasilkan calon komisioner yang kompeten dan berintegritas.
“Hasil wawancara akan digabungkan dengan hasil CAT dan psikotes, termasuk melakukan konfirmasi terhadap hasil psikotes yang telah diikuti peserta sebelumnya,” ujar Hatta.
Sebanyak 15 nama yang dinyatakan lolos akan diumumkan pada 22 Juni 2026. Selanjutnya, para peserta diwajibkan menyusun makalah yang berisi visi, misi, serta program kerja untuk dipresentasikan di hadapan DPRD Sumut sebagai bagian dari tahapan fit and proper test.
“Makalah tersebut nantinya dipresentasikan kepada DPRD Sumut, bukan lagi kepada Timsel maupun Gubernur. Itu akan menjadi bahan dalam proses fit and proper test sebelum DPRD memilih lima komisioner terpilih dari 15 kandidat yang diajukan,” jelas Hatta.
Seleksi ini menjadi tahapan penting dalam menentukan anggota Komisi Informasi Sumut periode 2026–2030 yang akan bertugas mengawal keterbukaan informasi publik dan memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan di Sumatera Utara.(wis)
















