Menu

Mode Gelap
 

Politik

Korupsi MBG Seret Eks Pimpinan BGN, KPK Tunda Penyelidikan

badge-check


					Korupsi MBG Seret Eks Pimpinan BGN, KPK Tunda Penyelidikan Perbesar

foto : Ketua KPK Setyo Budiyanto. (ist)

JAKARTA – telisik.co.id

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk sementara waktu tidak melanjutkan penyelidikan dugaan korupsi dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN). Keputusan tersebut diambil setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) lebih dahulu melakukan penyidikan dan menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus tersebut.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, lembaganya menghormati proses hukum yang saat ini sedang berjalan di Kejagung. Karena perkara telah memasuki tahap penyidikan dan disertai tindakan hukum oleh penyidik Kejagung, KPK memilih tidak melakukan langkah penyelidikan lanjutan untuk sementara waktu.

“Saya kira kalau sudah ada upaya paksa atau segala macam, ya pasti kami untuk sementara waktu tidak perlu lakukan aktivitas lagi karena kan kami waktu itu tahapannya masih menyelidiki,” kata Setyo Budiyanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/6/2026).

Menurut Setyo, KPK juga menaruh kepercayaan kepada Kejaksaan Agung dalam mengusut tuntas dugaan korupsi yang terjadi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis.

Ia menilai proses yang dilakukan Kejagung sejauh ini berlangsung secara terbuka dan dapat dipantau publik.

“Kami percaya bahwa aparat penegak hukum melakukan tugasnya dengan semaksimal mungkin. Kita bisa melihat transparansinya, segala sesuatunya sudah dipublikasi dan itu bagian dari keterbukaan dalam proses penegakan hukum,” ujarnya.

Meski demikian, Setyo menegaskan koordinasi antara KPK dan Kejagung tetap terbuka apabila diperlukan dalam perkembangan perkara ke depan.

“Proses penyidikan sudah berjalan ya. Banyak hal yang sudah dilakukan oleh Kejaksaan Agung. Ya, sementara nanti kami lihat saja. Kalau memang perlu dikoordinasikan, ya dikoordinasikan,” katanya.

Eks Pimpinan BGN Jadi Tersangka

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan tiga mantan petinggi Badan Gizi Nasional sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis.

Ketiganya adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, serta Sony Sanjaya.

Penetapan tersangka dilakukan pada 3 Juni 2026 setelah penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam tata kelola program yang menjadi salah satu program prioritas pemerintah tersebut.

Menurut Kejagung, para tersangka diduga menunjuk sejumlah yayasan yang tidak memenuhi persyaratan dan memiliki keterkaitan dengan pihak tertentu untuk mengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG.

Selain itu, penyidik juga menduga terjadi praktik penggelembungan harga atau mark up dalam sejumlah pengadaan barang dan jasa yang menyebabkan kerugian keuangan negara.

Kasus tersebut menjadi perhatian publik karena Program Makan Bergizi Gratis merupakan program strategis nasional yang menyerap anggaran besar dan ditujukan untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya anak-anak, ibu hamil, dan kelompok rentan lainnya.

Gibran Janji Benahi Tata Kelola MBG

Menanggapi kasus yang mencuat di tubuh BGN, Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka, menegaskan komitmen pemerintah untuk memperbaiki tata kelola Program Makan Bergizi Gratis agar terbebas dari praktik korupsi.

Menurut Gibran, pemerintah ingin memastikan seluruh anggaran yang dialokasikan untuk program tersebut benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.

“Kita pastikan setiap rupiahnya benar-benar termanfaatkan dengan baik dan juga yang paling penting terbebas dari praktik korupsi,” kata Gibran di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (18/6/2026).

Ia menegaskan bahwa pembenahan tata kelola menjadi langkah penting guna menjaga efektivitas pelaksanaan program sekaligus mempertahankan kepercayaan publik terhadap program-program prioritas pemerintah.

Selain Program Makan Bergizi Gratis, pemerintah juga berkomitmen memperkuat tata kelola berbagai program strategis lainnya, termasuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang tengah dikembangkan di berbagai daerah.

Dalam kesempatan tersebut, Gibran turut mengapresiasi mahasiswa yang menyampaikan kritik dan masukan terkait pelaksanaan program pemerintah.

Menurutnya, aspirasi yang disampaikan secara damai dan konstruktif menjadi bagian penting dalam proses evaluasi kebijakan.

“Terima kasih untuk masukan-masukannya yang konstruktif, terutama terkait MBG dan koperasi,” ujar Gibran.

Kasus dugaan korupsi MBG yang kini ditangani Kejagung diharapkan menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola program, memperkuat pengawasan, serta memastikan bantuan gizi yang disiapkan pemerintah benar-benar sampai kepada masyarakat yang membutuhkan.(jihan/rpblka)

Facebook Comments Box

Lainnya

Eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya Diperiksa Lagi, Klaim Ada 20 Orang Terlibat Kasus MBG

18 Juni 2026 - 13:15 WIB

Raih WTP 6 Kali Berturut-turut, DPRD Kota Medan Apresiasi Kinerja Pemko Medan

15 Juni 2026 - 21:10 WIB

Bobby Nasution Sebut Ketum PAN Zulhas Banyak Mengajarkannya Berpolitik

14 Juni 2026 - 18:33 WIB

Bobby dan Prananda Bertemu, Konsolidasi Elite Muda Mengemuka

1 Mei 2026 - 10:46 WIB

Syah Afandin Tegaskan Dukungan Penuh Program Presiden Prabowo di HUT ke-18 Gerindra

4 Februari 2026 - 22:49 WIB

Hits di Politik