MEDAN –telisik.co.id
Dampak kabut asap yang menyelimuti sejumlah wilayah di Sumatera Utara mendorong Pemerintah Kota (Pemko) Medan mengambil langkah darurat di sektor pendidikan. Mulai Jumat (16/10/2026), seluruh satuan pendidikan jenjang PAUD, TK, SD hingga SMP, baik negeri maupun swasta, menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) hingga Rabu (21/10/2026).
Kebijakan melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Medan tersebut merupakan tindak lanjut Instruksi Gubernur Sumatera Utara terkait penanganan dampak paparan kabut asap.
Langkah ini diambil untuk melindungi kesehatan dan keselamatan peserta didik, guru, serta tenaga kependidikan dari risiko gangguan pernapasan, termasuk Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA).
Dalam surat edaran yang diterbitkan, Disdikbud Medan menetapkan sejumlah ketentuan yang wajib dipedomani seluruh satuan pendidikan selama PJJ berlangsung.
Sekolah diminta mengimbau orang tua atau wali murid agar mengawasi anak-anaknya tetap berada di rumah selama jam belajar serta mengurangi aktivitas di luar ruangan.
Kegiatan belajar mengajar dilaksanakan dari rumah dengan memanfaatkan platform digital maupun media komunikasi yang disesuaikan dengan kondisi masing-masing sekolah. Guru juga diminta memberikan materi pembelajaran secara proporsional agar tidak membebani peserta didik.
Meski pembelajaran dilakukan dari rumah, kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan tetap diwajibkan hadir di sekolah untuk mengelola pelaksanaan PJJ. Pengecualian diberikan kepada pegawai yang memiliki penyakit penyerta (komorbid) atau kondisi kesehatan rentan, yang diizinkan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH).
Kepala sekolah juga diwajibkan memantau, mengawasi, dan melaporkan pelaksanaan PJJ secara berkala kepada Kepala Disdikbud Kota Medan.
Evaluasi Berdasarkan Kualitas Udara
Pemko Medan akan mengevaluasi kebijakan tersebut secara berkala dengan mempertimbangkan perkembangan kualitas udara serta arahan pihak berwenang.
Kepastian mengenai kemungkinan perpanjangan PJJ atau kembalinya pembelajaran tatap muka akan diumumkan kemudian berdasarkan hasil evaluasi.
Di tengah kondisi tersebut, masyarakat, khususnya warga sekolah, diimbau meningkatkan kewaspadaan, menjaga daya tahan tubuh, dan menggunakan masker apabila terpaksa beraktivitas di luar rumah.
Kebijakan PJJ ini menjadi langkah pencegahan untuk mengurangi paparan kabut asap terhadap anak-anak dan warga sekolah. Namun, perkembangan kualitas udara dalam beberapa hari ke depan akan menjadi faktor penting dalam menentukan kapan kegiatan belajar mengajar tatap muka dapat kembali dilaksanakan.(wis/rel)

















