Cover : Gambar ilustrasi investigasi KPK, dokumen proyek dan kontraktor yang sedang diperiksa.(ist)
MEDAN – telisik.co.id
Penahanan Bupati Langkat nonaktif H Syah Afandin alias Ondim oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata belum menjadi titik akhir.
Justru, penyidikan kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemkab Langkat kini mulai melebar ke sejumlah pihak yang berkaitan dengan pekerjaan pemerintah.
Puluhan rekanan atau kontraktor di Langkat dikabarkan mulai dipanggil penyidik KPK untuk dimintai keterangan.
Kondisi ini membuat sebagian kalangan kontraktor yang selama ini bermain di proyek pemerintah daerah mulai sport jantung.
Pasalnya, pemeriksaan tidak hanya menyasar pihak swasta, tetapi juga menyeret pejabat yang berkaitan dengan proses pengadaan dan pelaksanaan proyek.
Informasi yang dirangkum telisik.co.id, Rabu (7/10/2026), dari sejumlah rekanan yang mengaku telah menjalani pemeriksaan,
Penyidik KPK menggali berbagai hal menyangkut proyek yang dikerjakan di lingkungan Pemkab Langkat.
Mulai dari proses mendapatkan pekerjaan, nilai proyek, pihak-pihak yang terlibat hingga pelaksanaan pekerjaan disebut menjadi bagian dari pertanyaan penyidik.
“Yang ditanyakan seputar proyek. Ada beberapa hal yang harus kami jelaskan kepada penyidik,” ujar seorang rekanan yang meminta namanya tidak disebutkan.
Menurut sumber tersebut, pemeriksaan dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Utara, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Medan.
Bukan hanya kontraktor. Sejumlah pejabat organisasi perangkat daerah (OPD), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) maupun Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) juga disebut ikut dimintai keterangan.
Daftar Rekanan Sudah di Tangan Penyidik
Seorang direktur perusahaan yang juga mengaku telah menjalani pemeriksaan menyebut pemanggilan rekanan dilakukan secara bertahap.
Ia bahkan menyebut penyidik telah memiliki daftar pihak swasta yang akan dimintai keterangan.
“Daftar nama pemborong sudah ada di meja penyidik KPK. Mereka tinggal dipanggil untuk hadir,” katanya.
Menurutnya, pemeriksaan dilakukan terhadap sejumlah rekanan secara bergantian. Bahkan, proses pemeriksaan disebut berlangsung cukup lama.
“Hari ini ada beberapa orang yang dipanggil. Pemeriksaan dari pagi sampai malam kelihatannya,” ujarnya usai menjalani pemeriksaan.
Namun, sumber tersebut tidak mengetahui apakah seluruh rekanan yang dipanggil berstatus sebagai pihak yang diduga melakukan pelanggaran atau sekadar dimintai keterangan sebagai saksi.
Hal itu sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik KPK untuk menentukan berdasarkan alat bukti dan hasil pemeriksaan.
Kasus Ondim Belum Berhenti di OTT
Langkah KPK memeriksa pihak swasta dan pejabat daerah ini menjadi bagian dari pengembangan perkara dugaan suap proyek yang menjerat Syah Afandin.
KPK sebelumnya menetapkan Syah Afandin dan pihak swasta Yaqub Abdhal Al Mu’arif sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap proyek di lingkungan Pemkab Langkat tahun 2025–2026.
Dalam perkembangan terbaru, KPK kembali memanggil 16 pihak swasta sebagai saksi. Pemeriksaan tersebut dijadwalkan berlangsung di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Utara.
KPK juga masih memanggil sejumlah pejabat dan mantan pejabat yang berkaitan dengan lingkungan Pemkab Langkat.
Pada 6 Oktober 2026, misalnya, KPK memeriksa mantan Kepala Dinas PUTR Langkat Khairul Azmi sebagai saksi.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan Langkat Ilhamsyah Bangun juga telah dipanggil KPK sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Artinya, pemeriksaan KPK tampaknya tidak berhenti pada aktor yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Jejak proyek, hubungan antara rekanan dan pejabat, serta proses pengadaan menjadi bagian yang terus ditelusuri.
30 Hari Tambahan, Ruang Penyidikan Makin Lebar
Masa penahanan Syah Afandin juga kembali diperpanjang selama 30 hari untuk kepentingan penyidikan. Perpanjangan tersebut menandakan proses pengumpulan alat bukti masih berjalan.
Di titik inilah keresahan para rekanan mulai terasa.
Sebab, semakin panjang penyidikan berlangsung, semakin banyak pula pihak yang berpotensi dimintai keterangan apabila dianggap mengetahui atau berkaitan dengan proyek yang sedang ditelusuri.
Bagi kontraktor yang merasa tidak memiliki persoalan, pemanggilan tentu merupakan kesempatan untuk menjelaskan posisi dan fakta sebenarnya kepada penyidik.
Tetapi bagi mereka yang mungkin memiliki persoalan dalam proses pengadaan, pelaksanaan ataupun hubungan dengan pejabat tertentu, pemanggilan KPK tentu bukan perkara sederhana.
Sebab di meja penyidik, proyek bukan lagi sekadar angka dalam kontrak. Ada nama, ada proses, ada aliran keputusan, dan bisa saja ada jejak uang yang sedang dicari.(Red)














