Menu

Mode Gelap
 

Pemerintahan

Antusias, Warga Sumut Serbu Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

badge-check


					Antusias, Warga Sumut Serbu Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Perbesar

FOTO:

Masyarakat antusias membayarkan pajak kendaraan bermotornya di Kantor Samsat Medan Selatan, Jalan Sisingamangaraja, Medan, Senin (27/10/2025).(Komf)

MEDAN – TELISIK.CO.ID

Masyarakat Sumatera Utara (Sumut) merasakan manfaat besar dari program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan diskon pokok PKB hingga 5 persen yang digagas Gubernur Sumut Bobby Nasution.

Program yang diselenggarakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut ini berlangsung hingga Desember 2025 dan mendapat sambutan antusias dari masyarakat.

Pantauan di Kantor Samsat Jalan Sisingamangaraja, Medan, Senin (27/10/2025), menunjukkan tingginya minat warga untuk memanfaatkan program tersebut.

Sejak pagi hari, antrean masyarakat terlihat ramai namun tetap tertib mengikuti alur pelayanan yang telah disiapkan petugas.

Salah seorang warga Medan, Abdul Hakim Sembiring, mengaku sangat terbantu dengan adanya kebijakan ini.

Menurutnya, potongan pajak yang diterima cukup signifikan dan meringankan beban masyarakat.

“Lumayan banyak terpotong ya, sangat bermanfaat sekali,” ujar Hakim, usai membayar pajak kendaraan roda duanya di Samsat Medan Selatan.

Hal senada disampaikan Muhammad Hamdani, warga Deliserdang. Ia menuturkan, program pemutihan membuat kendaraannya yang sudah lama mati pajak kini kembali aktif.

“Sangat bermanfaat sekali. Ini kereta saya hidup lagi pajaknya. Bukan hanya saya, tapi juga banyak warga Sumut yang terbantu,” ungkap Hamdani.

Ia juga mengapresiasi pelayanan di Samsat yang kini dinilai semakin mudah dan cepat. Masyarakat cukup mengikuti alur yang telah disediakan petugas untuk menyelesaikan proses pembayaran.

Sebagai informasi, program pemutihan yang dilaksanakan Pemprov Sumut meliputi:

Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua

Bebas pajak progresif. Bebas denda atau sanksi administrasi PKB. Bebas pokok tunggakan PKB sebelum tahun 2024. Bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)

Selain itu, Pemprov Sumut juga memberikan diskon pokok PKB hingga 5 persen bagi masyarakat yang membayar pajak sebelum jatuh tempo atau memenuhi ketentuan tertentu lainnya. Seluruh program berlaku hingga Desember 2025.(Wis)

 

Facebook Comments Box

Lainnya

Bupati Langkat Tegaskan RKPD 2027 Fokus Kemandirian Daerah dan Infrastruktur

4 Februari 2026 - 22:31 WIB

MA Tolak Kasasi Bupati Langkat, Skandal PPPK Guru 2023 Resmi Inkrah

3 Februari 2026 - 13:48 WIB

Kejar Pemulihan Pascabencana, Bobby Nasution Desak Daerah Tuntaskan R3P dan BNBA

28 Januari 2026 - 09:40 WIB

Apel Gabungan, Wabup Langkat Soroti Pengelolaan Sampah dan Limbah B3

27 Januari 2026 - 13:51 WIB

Syah Afandin Lantik PB HIMALA 2025–2027, Dorong Mahasiswa Jadi Motor Perubahan

22 Januari 2026 - 21:48 WIB

Hits di Pemerintahan