Foto : Ilustrasi.(int)
LANGKAT — telisik.co.id
Profesi dokter bukan sekadar pekerjaan. Di balik jas putih dan gelar spesialis, ada sumpah yang mengikat seorang dokter untuk menempatkan keselamatan dan kepentingan pasien di atas kepentingan pribadi.
Karena itu, kabar mengenai dugaan perilaku sejumlah dokter spesialis di Langkat yang disebut-sebut lebih mengutamakan pelayanan di rumah sakit swasta tempat mereka berpraktik, ketimbang menjalankan kewajiban pelayanan di rumah sakit pemerintah, layak mendapat perhatian serius.
Bukan untuk menghakimi. Bukan pula untuk menuduh dokter tertentu.
Namun ketika muncul informasi bahwa pasien dari rumah sakit pemerintah diduga kerap diarahkan atau dirujuk ke rumah sakit swasta tempat dokter tersebut berpraktik, pertanyaan publik menjadi wajar: apakah rujukan itu benar-benar karena kebutuhan medis pasien, atau ada kepentingan lain di belakangnya?
Terlebih bila benar terdapat praktik pemberian fee, persentase obat, jasa rujukan atau bentuk keuntungan lainnya.
Jika dugaan itu terbukti, persoalannya bukan lagi sekadar soal etika. Ini menyangkut integritas profesi, potensi konflik kepentingan dan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan pemerintah.
Sumpah dokter bukan sumpah untuk mencari keuntungan
Seorang dokter ketika mengucapkan sumpah profesinya tidak sedang menerima lisensi untuk mengejar keuntungan dari pasien.
Esensi sumpah dokter adalah menempatkan kepentingan kemanusiaan dan pasien sebagai bagian utama dari pengabdian profesi. KODEKI juga menempatkan kepentingan pasien sebagai dasar penting dalam tindakan profesional dokter.
Dalam ketentuan etik mengenai konsultasi dan rujukan, dokter wajib menggunakan ilmu dan keterampilannya untuk kepentingan pasien. Bila kemampuan atau fasilitas yang tersedia tidak memadai, rujukan dilakukan demi kepentingan terbaik pasien dan kepada pihak yang memiliki kompetensi yang diperlukan.
Artinya, rujukan tidak boleh berubah menjadi pintu bisnis.
Pasien dirujuk karena membutuhkan dokter tertentu, fasilitas tertentu, pemeriksaan tertentu atau tindakan medis yang memang tidak tersedia di fasilitas asal. Bukan karena rumah sakit tujuan memberikan keuntungan lebih besar.
Dokter ASN punya tanggung jawab ganda
Dokter yang berstatus ASN memiliki tanggung jawab profesional sebagai dokter sekaligus tanggung jawab sebagai aparatur negara.
UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN menegaskan bahwa ASN berperan dalam pelayanan publik yang profesional dan bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme. Nilai dasar ASN juga menuntut orientasi pelayanan, akuntabilitas, kompetensi, integritas serta larangan menyalahgunakan kewenangan jabatan.
Bahkan aturan mengenai konflik kepentingan pemerintah saat ini secara khusus mengatur konflik kepentingan aktual maupun potensial dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Maka menjadi pertanyaan serius apabila seorang dokter ASN pada jam dan fasilitas pelayanan pemerintah justru dianggap tidak maksimal melayani pasien, sementara pada waktu lain aktif memberikan pelayanan di rumah sakit swasta.
Praktik di rumah sakit swasta tentu bukan otomatis pelanggaran.
Dokter ASN dapat memiliki aktivitas profesional di luar instansi sepanjang sesuai ketentuan, izin, jadwal kedinasan dan tidak mengganggu kewajiban utamanya.
Yang menjadi masalah adalah ketika kepentingan tempat praktik swasta diduga mulai memengaruhi keputusan profesional saat dokter menjalankan tugasnya di fasilitas pemerintah.
Apalagi jika pasien pemerintah diarahkan ke tempat praktik pribadinya tanpa dasar medis yang jelas.
Kalau benar ada fee rujukan, ini bukan perkara kecil
Kabar mengenai adanya fee atau persentase tertentu dari obat-obatan maupun rujukan harus diperlakukan sebagai dugaan yang wajib diverifikasi, bukan fakta yang boleh langsung dituduhkan kepada dokter tertentu.
Namun secara etik, isu tersebut sangat serius.
Kajian mengenai KODEKI menyebut praktik merujuk pasien karena memperoleh imbalan dari dokter atau pihak di tempat tujuan rujukan sebagai persoalan etik.
Sebab keputusan medis seharusnya lahir dari pertimbangan medis.Bukan dari pertanyaan: “Di rumah sakit mana saya mendapatkan keuntungan lebih besar?”
Melainkan: “Di mana pasien ini mendapatkan pelayanan terbaik dan paling dibutuhkan?”
Perbedaannya mungkin hanya satu kalimat. Tetapi konsekuensinya bisa sangat besar bagi keselamatan pasien.
Dokter spesialis harus menjadi teladan
Dokter spesialis memiliki kompetensi dan posisi yang sangat strategis. Karena itu masyarakat tentu berharap seorang dokter spesialis:
- memberikan pelayanan berdasarkan kebutuhan medis pasien;
- menghormati hak pasien untuk memperoleh informasi dan menentukan pilihan pelayanan;
- tidak membeda-bedakan pasien;
- tidak menyalahgunakan posisi atau kewenangan;
- menjaga profesionalisme dan kerahasiaan pasien;
- memberikan rujukan berdasarkan kebutuhan medis;
- tidak menjadikan pasien sebagai sumber keuntungan pribadi;
- menghindari konflik kepentingan;
- serta tetap memberikan pelayanan sesuai standar profesi dan kompetensinya.
Dokter memang berhak memperoleh imbalan atas jasa medis yang diberikan secara sah. Tetapi hak menerima honorarium berbeda dengan hak mendapatkan keuntungan dari keputusan rujukan pasien.
Di sinilah garis etiknya harus jelas.
Jangan sampai rumah sakit pemerintah hanya menjadi “pintu masuk”
Kondisi akan menjadi ironis jika rumah sakit pemerintah dengan fasilitas dan anggaran negara hanya menjadi tempat pasien datang, diperiksa, kemudian sebagian pasien justru diarahkan ke fasilitas swasta yang kebetulan menjadi tempat praktik dokter tersebut.
Jika rujukan memang diperlukan, tentu tidak ada persoalan.
Tetapi apabila rujukan dilakukan secara sistematis tanpa alasan medis yang dapat dipertanggungjawabkan, apalagi diduga berkaitan dengan keuntungan pribadi, maka pemerintah daerah dan manajemen rumah sakit tidak boleh menutup mata.
Jangan sampai uang negara dipakai untuk membangun fasilitas kesehatan, tetapi pasiennya justru “dipanen” untuk kepentingan bisnis pribadi.
Kalimat ini memang keras.
Tetapi pelayanan publik memang membutuhkan keberanian untuk mengoreksi praktik yang berpotensi merugikan masyarakat.
Sanksi? Jangan langsung menghukum, tetapi jangan pula membiarkan
Untuk dokter yang baru sebatas dituduh, tentu tidak boleh langsung diberi sanksi. Harus ada pemeriksaan dan pembuktian.
Namun jika ditemukan bukti bahwa seorang dokter ASN memang melakukan pelanggaran, pemerintah tidak boleh berhenti pada teguran informal.
PP Nomor 94 Tahun 2021 mengatur kewajiban, larangan dan hukuman disiplin bagi PNS. Jenis hukuman harus disesuaikan dengan tingkat pelanggarannya.
Selain mekanisme disiplin ASN, dugaan pelanggaran etik profesi juga dapat diperiksa melalui mekanisme etik dan disiplin kedokteran sesuai kewenangan lembaga yang berwenang.
Jika ternyata ditemukan unsur pidana seperti gratifikasi, suap, pemerasan atau penyalahgunaan kewenangan, persoalannya tentu harus dibawa ke ranah hukum sesuai bukti dan ketentuan yang berlaku.
Jadi, sanksi tidak boleh berdasarkan rumor, tetapi juga tidak boleh dihentikan hanya karena pelakunya seorang dokter spesialis.
Langkat membutuhkan audit rujukan
Pemkab Langkat dan manajemen rumah sakit pemerintah seharusnya tidak perlu menunggu isu ini menjadi bola liar.
Audit sederhana dapat dilakukan.
Periksa data rujukan pasien selama beberapa bulan terakhir.
Ke mana pasien dirujuk?
Dokter siapa yang menangani?
Apakah rumah sakit tujuan merupakan tempat dokter tersebut berpraktik?
Apa alasan medis rujukannya?
Apakah fasilitas yang dibutuhkan memang tidak tersedia di rumah sakit pemerintah?
Berapa jumlah pasien yang dirujuk ke rumah sakit tertentu?
Dan yang paling penting:
Apakah ada pola yang tidak wajar?
Data jauh lebih kuat daripada rumor.
Jika semuanya sesuai standar medis, dokter tentu harus dilindungi dari tuduhan yang tidak berdasar.
Tetapi jika ditemukan pola rujukan yang tidak wajar dan mengarah pada keuntungan pribadi, maka pemerintah harus bertindak.
Jas putih harus tetap putih
Masyarakat tidak sedang memusuhi dokter.
Justru sebaliknya, masyarakat membutuhkan dokter yang bisa dipercaya.
Profesi dokter adalah profesi mulia karena menyangkut kehidupan manusia. Karena itu, semakin tinggi pendidikan dan semakin tinggi gelar seorang dokter, semakin tinggi pula tuntutan etik dan tanggung jawabnya.
Jangan sampai jas putih yang seharusnya menjadi simbol pengabdian berubah menjadi simbol kepentingan bisnis.
Pasien bukan komoditas. Rujukan bukan ladang fee. Rumah sakit pemerintah bukan showroom untuk mengirim pasien ke bisnis pribadi.
Jika seorang dokter memang mengutamakan pasien, tidak perlu takut diaudit.
Sebab pada akhirnya, yang harus menjadi pertanyaan utama bukan “berapa besar keuntungan yang saya dapat?”
Tetapi:
“Apakah keputusan saya benar-benar yang terbaik bagi pasien?”
Itulah pertanyaan sederhana yang seharusnya selalu mengikuti seorang dokter, terutama ketika ia mengucapkan sumpah profesinya dan ketika ia berdiri sebagai pelayan masyarakat di rumah sakit milik pemerintah.(Red)
















