Menu

Otomatis

Peristiwa

Kasus Tian Bahtiar, Dewan Pers Minta Penahanan Dialihkan

badge-check

Kasus Tian Bahtiar, Dewan Pers Minta Penahanan Dialihkan Perbesar

 

Jakarta – telisik.co.id/

Dewan Pers menaruh perhatian serius terhadap penetapan tersangka terhadap Direktur Pemberitaan JakTV, Tian Bahtiar, yang diduga terlibat dalam kasus permufakatan jahat untuk menghalangi penyidikan perkara korupsi crude palm oil (CPO), timah, dan impor gula—sebagaimana diungkap oleh Kejaksaan Agung.

Dalam upaya menegakkan keadilan sekaligus melindungi kemerdekaan pers, Dewan Pers telah melakukan langkah koordinasi intensif dengan Kejaksaan Agung.

Pada Selasa, 22 April 2025, Dewan Pers mengunjungi Kejaksaan Agung dan melakukan pertemuan dengan Jaksa Agung.

Dua hari berselang, Kamis, 24 April 2025, giliran Kejaksaan Agung yang mengunjungi Dewan Pers serta menyerahkan berkas-berkas perkara terkait Tian Bahtiar.

Menanggapi perkembangan tersebut, Dewan Pers menyampaikan beberapa poin penting:

1. Telah menerima berkas resmi dari Kejaksaan Agung yang diserahkan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Harli Siregar, pada 24 April 2025.

2. Ketua Dewan Pers mengajukan permintaan agar penahanan terhadap Tian Bahtiar dialihkan untuk mendukung kelancaran proses klarifikasi dan pemeriksaan internal Dewan Pers.

3. Dewan Pers tengah meneliti secara menyeluruh seluruh dokumen perkara yang diterima.

Walau proses ini membutuhkan waktu yang cukup, Dewan Pers berkomitmen akan menyampaikan hasil kajiannya kepada publik dan pihak-pihak terkait secepat mungkin.

4. Kedua institusi menegaskan komitmen bersama dalam memperkuat penegakan hukum dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip kemerdekaan pers.

Dewan Pers dan Kejaksaan Agung juga sepakat untuk saling menghormati wewenang masing-masing.

5. Kejaksaan Agung melalui Kapuspenkum menyatakan, bahwa perkara ini tidak berkaitan dengan produk jurnalistik.

Sebagai bagian dari penguatan kerja sama antar lembaga dan demi menghindari potensi pelanggaran terhadap kebebasan pers,

Dewan Pers akan melanjutkan inisiatif untuk memperbarui nota kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Agung terkait penanganan sengketa pemberitaan.

Langkah serupa sebelumnya telah dilakukan Dewan Pers dengan Polri dan Mahkamah Agung.

Dewan Pers menegaskan, penanganan kasus yang melibatkan insan pers harus dilakukan secara hati-hati, transparan, dan menjunjung tinggi prinsip due process of law, guna menjaga ekosistem pers yang sehat dan demokratis.(yg/rel)

 

Facebook Comments Box

Komentar ditutup.

Lainnya

Tiorita: Lahirkan Polisi Profesional, Humanis, dan Pengayom Masyarakat

21 Jul 2026 - 05:58 WIB

Tiorita: Lahirkan Polisi Profesional, Humanis, dan Pengayom Masyarakat

Bobby Bermalam Bersama Ribuan Pramuka, Api Unggun Jamdasu XI Kobarkan Semangat Generasi Muda

12 Jul 2026 - 08:08 WIB

Bobby Bermalam Bersama Ribuan Pramuka, Api Unggun Jamdasu XI Kobarkan Semangat Generasi Muda

Satpol PP Sumut Ambil Alih Pengamanan Sidebuk Debuk, Patroli 24 Jam Berantas Pungli

30 Jun 2026 - 19:18 WIB

Satpol PP Sumut Ambil Alih Pengamanan Sidebuk Debuk, Patroli 24 Jam Berantas Pungli

Pemprov Sumut Perkuat Mediasi Penyelesaian Konflik Plasma Sawit di Madina

29 Jun 2026 - 17:02 WIB

Pemprov Sumut Perkuat Mediasi Penyelesaian Konflik Plasma Sawit di Madina

Rumah Adat Sisingamangaraja Terbakar, Rico Waas Pastikan Segera Diperbaiki

27 Jun 2026 - 19:14 WIB

Rumah Adat Sisingamangaraja Terbakar, Rico Waas Pastikan Segera Diperbaiki
Hits di Peristiwa