MEDAN — TELISIK.CO.ID
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumatera Utara (Sumut) Sulaiman Harahap menegaskan bahwa seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) Pemprov Sumut tidak perlu merasa alergi terhadap pemeriksaan kepatuhan belanja barang dan jasa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumut.
Menurutnya, pemeriksaan harus dipandang sebagai kesempatan memperbaiki tata kelola dan penyajian laporan keuangan agar semakin transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi.
Hal itu disampaikan Sulaiman dalam kegiatan Entry Meeting Pemeriksaan Kepatuhan atas Belanja Barang dan Jasa Pemprov Sumut Tahun Anggaran 2025, yang berlangsung di Ruang Rapat I Lantai 2 Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro No. 30 Medan, Rabu (19/11/2025).
Sulaiman menilai entry meeting merupakan momen penting untuk membangun komunikasi efektif antara tim pemeriksa dan entitas yang diperiksa, sekaligus menyamakan persepsi tentang tujuan serta ruang lingkup audit.
“Kepada OPD, jangan alergi dengan pemeriksaan kepatuhan. Jadikan pemeriksaan sebagai warning yang harus ditindaklanjuti.
Ini melihat sejauh mana perencanaan, persiapan, dan pertanggungjawaban dilakukan sesuai aturan.
Pemeriksaan ini juga menjadi kesempatan bagi kita untuk memperbaiki sebelum masuk ke pemeriksaan laporan keuangan,” tegasnya.
BPK Bentuk Tim Pemeriksa Belanja Barang dan Jasa 2025
Kepala Bidang Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Sumut, Ranni Agriadi, menyampaikan bahwa BPK telah menurunkan tim khusus untuk melakukan Pemeriksaan Kepatuhan atas Belanja Barang dan Jasa Pemprov Sumut Tahun Anggaran 2025. Pemeriksaan berlangsung mulai 17 November hingga 20 Desember 2025.
UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, dan
UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.
“Tujuan pemeriksaan adalah menilai apakah pengadaan belanja barang dan jasa di Pemprov Sumut telah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Ranni.
Ia menyebut pemeriksaan mencakup tiga aspek utama:
1. Perencanaan dan persiapan, 2. Pelaksanaan, dan 3. Serah terima serta pertanggungjawaban.
Hasil pemeriksaan diharapkan memenuhi empat unsur penilaian: tepat, cermat, andal, dan kredibel.
Entry meeting dihadiri tim pemeriksa BPK dan seluruh OPD di lingkungan Pemprov Sumut.(Wis)
















