Menu

Mode Gelap
 

Sumut

Ka Disnaker Sumut : Telat Bayar THR, Denda 5 Persen

badge-check


					Ka Disnaker Sumut : Telat Bayar THR, Denda 5 Persen Perbesar

Foto : Kepala Disnaker Sumut, Yuliani Siregar.(ist)

Medan – TELISIK.CO.ID

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara (Disnaker Sumut) mengingatkan seluruh perusahaan swasta agar membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri.

Kepala Disnaker Sumut, Yuliani Siregar, menegaskan bahwa kewajiban tersebut masih mengacu pada Kementerian Ketenagakerjaan

Republik Indonesia melalui Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan

“Hingga saat ini ketentuan pemberian THR itu masih mengacu pada Permenaker Nomor 6 Tahun 2016

Di dalamnya sudah diatur secara jelas mengenai kewajiban perusahaan untuk membayarkan THR,” ujar Yuliani, Selasa (3/3/2026).

Ia menjelaskan, THR wajib dibayarkan sebesar satu bulan upah, yang dapat berupa upah tanpa tunjangan (upah bersih) atau upah pokok termasuk tunjangan tetap

Pekerja dengan masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan upah.

Sedangkan pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan tetapi kurang dari 12 bulan, mendapatkan THR secara proporsional.

“Perhitungannya masa kerja dikalikan satu bulan upah, lalu dibagi dua belas. Namun jika masa kerjanya masih di bawah satu bulan, maka tidak berhak menerima THR,” jelasnya.

Denda 5 Persen Jika Terlambat

Sesuai regulasi, perusahaan yang terlambat membayar THR akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang wajib dibayarkan sejak berakhirnya batas waktu pembayaran.

Selain denda, sanksi administratif juga dapat dikenakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Denda tersebut nantinya akan dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja sesuai aturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Posko Pengaduan Dibuka

Untuk memastikan pelaksanaan pembayaran THR berjalan sesuai ketentuan, Disnaker Sumut membuka Posko Pengaduan THR.

Pengaduan dapat dilakukan secara daring melalui laman resmi Kemnaker di poskothr.kemnaker.go.id maupun secara langsung di kantor Disnaker Sumut dan enam Unit Pelaksana Teknis (UPT) di wilayah kerja masing-masing.

“Kami akan menunjuk admin untuk mengelola pengaduan THR di Sumatera Utara

Setiap laporan yang masuk akan segera ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan,” tegas Yuliani.

Ia menambahkan, apabila ditemukan perusahaan yang tidak membayarkan THR sesuai ketentuan,

pengawas akan melakukan pemeriksaan langsung guna mengetahui penyebabnya.

Disnaker Sumut berharap seluruh perusahaan dapat mematuhi aturan pembayaran THR demi menjaga hubungan industrial yang harmonis serta memastikan hak-hak pekerja terpenuhi menjelang hari raya.(Wis)

Facebook Comments Box

Lainnya

Kartini di Sumut: Bobby Sorot Minimnya Perempuan di Kursi Kekuasaan

24 April 2026 - 17:39 WIB

Bobby Nasution Kunci Inflasi Sumut, MoU Lintas Daerah Diteken untuk Jaga Harga Pangan

23 April 2026 - 17:33 WIB

Wagub Surya Terima Kunker Komisi VIII DPR RI, Sinergi Layanan Sosial….

23 April 2026 - 14:37 WIB

Bobby Nasution Lepas Kloter 2 Haji Langkat, Tekankan Solidaritas Jemaah di Tanah Suci

23 April 2026 - 09:58 WIB

Genjot PAD Lewat Creative Financing, Pemprov Sumut Paparkan Inovasi Pajak ke Kemendagri

22 April 2026 - 18:30 WIB

Hits di Sumut