Menu

Otomatis

Sumut

Pj Sekdaprov Sulaiman Harahap Minta OPD Tidak Alergi Pemeriksaan BPK

badge-check

Pj Sekdaprov Sulaiman Harahap Minta OPD Tidak Alergi Pemeriksaan BPK Perbesar

MEDAN — TELISIK.CO.ID

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumatera Utara (Sumut) Sulaiman Harahap menegaskan bahwa seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) Pemprov Sumut tidak perlu merasa alergi terhadap pemeriksaan kepatuhan belanja barang dan jasa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumut.

Menurutnya, pemeriksaan harus dipandang sebagai kesempatan memperbaiki tata kelola dan penyajian laporan keuangan agar semakin transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi.

Hal itu disampaikan Sulaiman dalam kegiatan Entry Meeting Pemeriksaan Kepatuhan atas Belanja Barang dan Jasa Pemprov Sumut Tahun Anggaran 2025, yang berlangsung di Ruang Rapat I Lantai 2 Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro No. 30 Medan, Rabu (19/11/2025).

Sulaiman menilai entry meeting merupakan momen penting untuk membangun komunikasi efektif antara tim pemeriksa dan entitas yang diperiksa, sekaligus menyamakan persepsi tentang tujuan serta ruang lingkup audit.

“Kepada OPD, jangan alergi dengan pemeriksaan kepatuhan. Jadikan pemeriksaan sebagai warning yang harus ditindaklanjuti.

Ini melihat sejauh mana perencanaan, persiapan, dan pertanggungjawaban dilakukan sesuai aturan.

Pemeriksaan ini juga menjadi kesempatan bagi kita untuk memperbaiki sebelum masuk ke pemeriksaan laporan keuangan,” tegasnya.

BPK Bentuk Tim Pemeriksa Belanja Barang dan Jasa 2025

Kepala Bidang Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Sumut, Ranni Agriadi, menyampaikan bahwa BPK telah menurunkan tim khusus untuk melakukan Pemeriksaan Kepatuhan atas Belanja Barang dan Jasa Pemprov Sumut Tahun Anggaran 2025. Pemeriksaan berlangsung mulai 17 November hingga 20 Desember 2025.

UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, dan

UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.

“Tujuan pemeriksaan adalah menilai apakah pengadaan belanja barang dan jasa di Pemprov Sumut telah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Ranni.

Ia menyebut pemeriksaan mencakup tiga aspek utama:

1. Perencanaan dan persiapan, 2. Pelaksanaan, dan 3. Serah terima serta pertanggungjawaban.

Hasil pemeriksaan diharapkan memenuhi empat unsur penilaian: tepat, cermat, andal, dan kredibel.

Entry meeting dihadiri tim pemeriksa BPK dan seluruh OPD di lingkungan Pemprov Sumut.(Wis)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Lainnya

2.000 Peserta Paduan Suara Bakal Ramaikan Caldera Culture Festival 2026 di Samosir

2 Sep 2026 - 16:40 WIB

2.000 Peserta Paduan Suara Bakal Ramaikan Caldera Culture Festival 2026 di Samosir

Bobby Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Pemprov Sumut Bukukan Surplus Rp521,494 Miliar

1 Jul 2026 - 18:23 WIB

Bobby Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Pemprov Sumut Bukukan Surplus Rp521,494 Miliar

Hari Bhayangkara ke-80, Wagub Sumut: Polda Sumut Konsisten Hadir Melayani

1 Jul 2026 - 15:31 WIB

Hari Bhayangkara ke-80, Wagub Sumut: Polda Sumut Konsisten Hadir Melayani

Bobby Nasution Terima Hasil Seleksi 15 Besar Calon Komisioner KI Sumut, Segera Diserahkan ke DPRD

26 Jun 2026 - 17:50 WIB

Bobby Nasution Terima Hasil Seleksi 15 Besar Calon Komisioner KI Sumut, Segera Diserahkan ke DPRD

Tutup MTQ ke-40 Sumut, Bobby Nasution Tekankan Alquran Harus Menjadi Pedoman Hidup

25 Jun 2026 - 12:34 WIB

Tutup MTQ ke-40 Sumut, Bobby Nasution Tekankan Alquran Harus Menjadi Pedoman Hidup
Hits di Sumut