Menu

Mode Gelap
 

Pemerintahan

Positif Narkoba, Rico Waas Ambil Tindakan Tegas, 2 Camat & 2 Lurah Dinonaktifkan

badge-check


					Positif Narkoba, Rico Waas Ambil Tindakan Tegas, 2 Camat & 2 Lurah Dinonaktifkan Perbesar

Medan – telisik.co.id/

Pasca diumumkannya hasil tes urine terhadap 4 jajaran kewilayahan yang terbukti positif narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam yang dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumut,

Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas langsung mengambil tindakan tegas dengan menonaktifkan Camat Medan Barat HS, dan Camat Medan Johor AF serta Lurah Gaharu HSS dan Lurah Petisah Hulu EEL.

Penonaktifan sementara ini disampaikan langsung oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan Subhan Fajri Harahap saat di temui di ruang kerjanya, Selasa (3/6/2025).

"Untuk Lurah Petisah Hulu dan Lurah Gaharu, hari ini (3/6/2025) sudah di nonaktifkan dari jabatanya.

SK Penonaktifan sudah ditandatangani oleh camatnya masing-masing selaku atasan langsung yang bersangkutan,"kata Subhan Fajri Harahap didampingi Plt Kabag Prokopim Setda Kota Medan Agha Novrian.

Dengan telah ditandatanganinya SK Penonaktifan tersebut, tegas Subhan, kedua lurah sudah bebas dari jabatanya sementara guna mempelancar proses pemeriksaan yang saat ini tengah dilakukan Inspektorat Kota Medan.

"Kita sedang menunggu laporan hasil pemeriksaan (LHP) dan rekomendasi dari Inspektorat.

Setelah itu kita bentuk tim Ad Hoc untuk menjatuhkan hukuman disiplin berat terhadap kedua lurah tersebut,"jelasnya.

Selanjutnya, kata Subhan, terkait Camat Medan Barat sudah dilakukan penonaktifan sementara dari jabatannya sejak Senin (2/6/2025) akibat yang bersangkutan tersangkut kasus Wajib Retribusi Sampah (WRS).

"Sedangkan untuk Camat Medan Johor, SK Penonaktifanya sudah ditandatangani oleh Pak Wali Kota hari ini (3/6/2025).

Artinya, sejak hari ini yang bersangkutan sudah bebas dari jabatanya sementara,"pungkasnya seraya menambahkan pihaknya juga sedang menunggu LHP dan rekomendasi dari Inspektorat kota Medan guna menjatuhkan sanksi terhadap kedua camat yang sudah di nonaktifkan tersebut.(yong)

Facebook Comments Box

Lainnya

Wagub Sumut Pimpin Rehabilitasi 37 Ribu Hektare Lahan Pascabencana

15 Januari 2026 - 14:16 WIB

Gibran dan Bobby Pastikan Pengungsi Sibalanga Terlayani, Huntap Segera Dibangun

22 Desember 2025 - 17:41 WIB

Presiden Kembali Tinjau Banjir dan Longsor di Sumut dan Aceh

12 Desember 2025 - 12:05 WIB

Pemkab Langkat Kerahkan Bantuan Besar-Besaran ke 16 Kecamatan: 11 Warga Meninggal dan Ribuan Mengungsi

7 Desember 2025 - 08:20 WIB

Warga Berebut Sembako di Tengah Banjir: Bantuan Dilempar dari Atas Truk, Martabat Rakyat Ikut Terendam

3 Desember 2025 - 23:27 WIB

Hits di Pemerintahan