Medan | telisik.co.id
Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menilai pendataan perlindungan sosial melalui Portal Perlinsos belum berjalan maksimal.
Karena itu, ia memberikan tenggat waktu kepada seluruh camat untuk segera menuntaskan pendaftaran warga ke dalam sistem tersebut.
Penegasan itu disampaikan Rico Waas saat memimpin rapat Digitalisasi Bansos Berbasis Digital Public Infrastructure (DPI) di Balai Kota Medan, Kamis (9/7/2026).
Rapat tersebut dihadiri Sekretaris Daerah Kota Medan Wiriya Alrahman, pimpinan perangkat daerah, para camat, dan lurah se-Kota Medan.
Dalam arahannya, Rico Waas menegaskan komitmennya mereformasi sistem penyaluran bantuan sosial agar lebih transparan, tepat sasaran,
dan bebas dari birokrasi yang berbelit. Untuk itu, ia meminta para camat mengawal langsung proses pendataan di wilayah masing-masing.
“Hari ini saya harus menegaskan kepada rekan-rekan semua. Pekerjaan ini harus benar-benar serius, terutama camat.
Kontrol seluruh wilayahnya, buat target mandiri, dan lakukan pembaruan data Perlinsos setiap hari agar target terus diingat,” tegas Rico Waas.
Menanggapi arahan tersebut, para camat menyatakan komitmen untuk menyelesaikan pendataan dan meminta waktu sekitar satu hingga satu setengah bulan guna merampungkan seluruh target yang telah ditetapkan.
Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman kemudian menegaskan komitmen tersebut dan meminta Dinas Sosial melakukan pengawasan secara ketat terhadap pelaksanaannya.
“Semua catat, kita sudah membuat komitmen kapan harus selesai.
Saya berharap Dinas Sosial melakukan monitoring ketat terhadap kemajuan program ini dan menugaskan ASN khusus untuk memantau pergerakan di lapangan,” ujar Wiriya.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kota Medan Khoiruddin Rangkuti mengatakan digitalisasi bansos melalui Portal Perlinsos
merupakan upaya menjawab keluhan masyarakat terkait inclusion error atau bantuan yang salah sasaran,
serta exclusion error atau warga miskin yang belum terdata sebagai penerima bantuan.
Menurut Khoiruddin, selama ini pengajuan bansos dinilai cukup rumit karena harus melalui mekanisme musyawarah kelurahan yang melibatkan banyak pihak.
Dengan Portal Perlinsos, proses pendaftaran menjadi lebih cepat, transparan, dan akuntabel, sehingga waktu verifikasi lapangan juga dapat dipangkas secara signifikan.
Ia menjelaskan pendaftaran akun Perlinsos dapat dilakukan melalui dua cara. Pertama, melalui agen yang ditugaskan menyisir rumah warga secara langsung.
Kedua, melalui pendaftaran mandiri secara online di situs perlinsos.kemensos.go.id.
Namun, warga diwajibkan terlebih dahulu mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) di kantor Disdukcapil, kantor camat, kantor lurah, atau Dinas Sosial.
Khoiruddin menambahkan, percepatan pendataan perlu segera dilakukan mengingat capaian pendaftaran di Kota Medan masih rendah.
Hingga saat ini, jumlah pendaftar baru mencapai 13.944 kepala keluarga (1,75 persen) dari total 795.881 kepala keluarga yang menjadi sasaran program.(Wis)
















