Medan – telisik.co.id
Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Medan dengan agenda pengumuman pemberhentian Wakil Ketua DPRD dan penetapan calon pengganti dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Senin (27/4/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen Tarigan dan dihadiri unsur pimpinan dewan, anggota DPRD, serta jajaran perangkat daerah.
Dalam rapat tersebut diumumkan Rajuddin Sagala diberhentikan dari jabatannya sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Medan. Fraksi PKS kemudian mengusulkan Sri Rezeki sebagai calon pengganti untuk sisa masa jabatan 2024–2029.
Wong Chun Sen menjelaskan, agenda ini merupakan tindak lanjut hasil rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Medan pada 20 April 2026.
Pergantian tersebut didasarkan pada Surat Keputusan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Medan Nomor 243/K/Spa/Ab-12-sek-pks/2025 tentang perubahan pimpinan DPRD dari Fraksi PKS.
Usulan pengganti selanjutnya akan diproses ke Gubernur Sumatera Utara untuk memperoleh pengesahan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Rapat paripurna kemudian ditutup secara resmi oleh pimpinan sidang. (Wis)
















