Menu

Mode Gelap
 

Berita

Satpol PP Bongkar Warung Liar di Depan SPBU Rambung Binjai

badge-check


					Satpol PP Bongkar Warung Liar di Depan SPBU Rambung Binjai Perbesar

Foto : Pembongkaran bangunan liar dikawasan rambung Binjai.(kus)

Binjai – Telisik.co.id

Pemerintah Kota Binjai melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Tim Terpadu menertibkan sekaligus membongkar sejumlah bangunan liar milik pemilik usaha di Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Rambung Barat, Kecamatan Binjai Selatan, tepatnya di kawasan depan SPBU Rambung, Kamis (15/1/2026).

Penertiban dilakukan dengan melibatkan puluhan personel Satpol PP dan Tim Terpadu, serta menggunakan alat berat.

Langkah ini diambil lantaran sebagian bangunan warung berdiri permanen dengan konstruksi semen, sehingga tidak memungkinkan dibongkar secara manual.

Kepala Satpol PP Kota Binjai, Arif Budiman Sihotang, S.STP., M.H, membenarkan adanya kegiatan penertiban tersebut.

Ia menegaskan, tindakan pembongkaran dilakukan setelah pihaknya berulang kali memberikan peringatan dan surat pemberitahuan kepada para pemilik usaha agar membongkar sendiri lapaknya.

“Sebelum dilakukan penertiban, kami sudah menyampaikan surat pemberitahuan pembongkaran dan mengimbau pemilik usaha agar mengosongkan lokasi serta membongkar lapak secara mandiri.

Namun imbauan tersebut tidak diindahkan,” tegas Arif kepada awak media.

Arif menjelaskan, pembongkaran ini merupakan tindak lanjut penegakan Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

Menurutnya, keberadaan warung liar di kawasan tersebut dinilai melanggar aturan, mengganggu kepentingan umum, serta merusak kebersihan dan keindahan kota.

“Kami telah menemukan adanya pelanggaran, di mana pemilik usaha masih melakukan aktivitas berdagang di lokasi yang dilarang dan berdampak pada kepentingan umum,” ujar Arif.

Pantauan awak media di lokasi, setidaknya sembilan unit warung liar yang berdiri di depan SPBU Rambung dibongkar oleh Satpol PP bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Binjai.

Proses penertiban berlangsung aman dan kondusif. Tidak terlihat adanya perlawanan dari para pemilik usaha.

Kegiatan ini juga mendapat pengamanan dari unsur kepolisian serta dihadiri Forkopimcam setempat.

Diketahui, penertiban tersebut mengacu pada surat bernomor 300.1/SSL.I/SATPOLPP/I/2026 perihal pemberitahuan pembongkaran, yang ditandatangani langsung oleh Kepala Satpol PP Kota Binjai.

Dengan penertiban ini, Pemko Binjai menegaskan komitmennya dalam menjaga ketertiban umum, kenyamanan pengguna jalan, serta wajah kota yang tertib dan bersih. (Kus)

Facebook Comments Box

Lainnya

Musrenbang Sumut 2027 Digelar, Syah Afandin Dorong Sinkronisasi Pusat–Daerah

23 April 2026 - 11:49 WIB

Oknum Kapolsek Tanjungpura Tanam Sawit di Zona Hijau Pesisir Bubun

22 April 2026 - 18:25 WIB

Bupati Syah Afandin Janji Bawa Tuntutan JADUP Korban Banjir ke Pusat.

20 April 2026 - 23:29 WIB

Syah Afandin Buka Musrenbang RKPD 2027, Tegaskan Arah Pembangunan Langkat

10 April 2026 - 10:00 WIB

Hadiri RKPD Sumut 2027, Wabup Langkat Tegaskan Kesiapan Pemulihan Pascabencana

30 Januari 2026 - 12:03 WIB

Hits di Berita