Menu

Otomatis

Berita

Wali Kota Medan Dorong Pencabutan Perda Lembaga Kemasyarakatan

badge-check

Wali Kota Medan Dorong Pencabutan Perda Lembaga Kemasyarakatan Perbesar

MEDAN – telisik.co.id

Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mendorong pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2013 tentang Lembaga Kemasyarakatan.

Dorongan tersebut disampaikan Rico Waas dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Medan yang digelar di Gedung DPRD Kota Medan, Senin (10/8/2026).

Pencabutan perda tersebut dinilai penting untuk memastikan seluruh regulasi yang berlaku di Kota Medan memiliki kepastian hukum,

adaptif terhadap perkembangan aturan nasional, serta tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Rico Waas menegaskan, sebuah perda tidak boleh sekadar menjadi kumpulan pasal dan ayat.

Regulasi harus memiliki arah kebijakan yang jelas, berpihak pada kepentingan masyarakat, sekaligus memberikan kepastian bagi pemerintah dalam menjalankan kewenangannya.

“Pemko Medan berkomitmen menghapus regulasi usang agar tidak membingungkan masyarakat dan para pelaksana di lapangan.

Kami memastikan setiap peraturan daerah harus benar-benar sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi, memberikan kepastian hukum dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat,” kata Rico Waas.

Menurutnya, pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2013 dilakukan setelah adanya evaluasi terhadap kesesuaian regulasi daerah dengan ketentuan hukum yang berlaku saat ini.

Evaluasi tersebut mengacu antara lain pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,

Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, serta Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 terkait pelaksanaan Undang-Undang Desa.

“Dari evaluasi menunjukkan terdapat beberapa pasal pada perda lama yang berpotensi melampaui kewenangan pemerintah daerah sebagaimana yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, sehingga perlu dicabut,” ujar Rico.

Sebagai tindak lanjut, Pemko Medan melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat,

Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana telah menyusun Ranperda tentang Pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang Lembaga Kemasyarakatan.

Rico berharap DPRD Kota Medan dapat segera membahas rancangan tersebut bersama Pemko Medan sehingga proses penataan regulasi dapat berjalan dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun aparatur pemerintah.

“Kami berharap DPRD Kota Medan dapat segera menindaklanjuti dan membahas rancangan ini bersama demi terciptanya tertib hukum di Kota Medan,” harapnya.

Rapat paripurna tersebut turut dihadiri Wakil Wali Kota Medan H. Zakiyuddin Harahap, pimpinan dan anggota DPRD Kota Medan, para pimpinan perangkat daerah, serta para camat di lingkungan Pemerintah Kota Medan.(wis)

 

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Lainnya

Dua Pejabat Dinonaktifkan, Reformasi Birokrasi Medan Mulai Diuji

11 Agu 2026 - 14:29 WIB

Dua Pejabat Dinonaktifkan, Reformasi Birokrasi Medan Mulai Diuji

Bobby Nasution Lepas 1.179 Pramuka Sumut ke Jamnas XII: Jaga Nama Baik Daerah

11 Agu 2026 - 12:45 WIB

Bobby Nasution Lepas 1.179 Pramuka Sumut ke Jamnas XII: Jaga Nama Baik Daerah

Sudah Habiskan Rp598 Juta, Jembatan Bukit Kapal Pematang Jaya Kembali Rusak Parah

11 Agu 2026 - 12:07 WIB

Sudah Habiskan Rp598 Juta, Jembatan Bukit Kapal Pematang Jaya Kembali Rusak Parah

Tiorita Lepas 85 Pramuka Langkat ke Jambore Nasional XII

11 Agu 2026 - 05:48 WIB

Tiorita Lepas 85 Pramuka Langkat ke Jambore Nasional XII

Rico Waas Lepas Kontingen Pramuka Medan ke Jamnas XII: Jaga Nama Baik Kota, Bangun Jejaring

11 Agu 2026 - 05:41 WIB

Rico Waas Lepas Kontingen Pramuka Medan ke Jamnas XII: Jaga Nama Baik Kota, Bangun Jejaring
Hits di Berita