Foto : Dalam operasi tersebut, sebanyak 37 orang diamankan, sementara sejumlah barang bukti narkoba, alat isap sabu, hingga mesin judi dingdong disita petugas.(Ist)
MEDAN – telisik.co.id
Petugas gabungan dari Kepolisian, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan TNI menggerebek lokasi yang diduga menjadi sarang penyalahgunaan narkoba di pinggir sungai, Kecamatan Percut Sei Tuan, Sumatera Utara, Senin (12/10/2026).
Dalam operasi tersebut, sebanyak 37 orang diamankan, sementara sejumlah barang bukti narkoba, alat isap sabu, hingga mesin judi dingdong disita petugas.
Penggerebekan itu mengungkap berbagai barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkoba dan perjudian. Petugas menyita sabu seberat 100 gram, lima unit mesin judi dingdong, tiga kantong koin dingdong, serta uang tunai sebesar Rp1.635.000.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Andy Arisandi, mengatakan petugas juga menemukan 52 alat isap sabu atau bong, 25 korek api, tiga timbangan digital, satu unit tablet, satu mobil, dan empat sepeda motor.
Selain itu, petugas turut mengamankan senjata tajam berupa satu celurit dan lima bilah pisau. Delapan lembar uang yang diduga palsu dengan pecahan Rp100 ribu juga masuk dalam daftar barang bukti.
“Barang bukti yang diamankan ada sabu sebanyak 100 gram, tiga kantong koin dingdong, lima unit mesin judi dingdong, dan uang tunai Rp1.635.000,” ujar Andy.
37 Orang Diamankan, 27 Pengguna Akan Direhabilitasi
Dari 37 orang yang diamankan, dua orang diduga sebagai pengedar narkoba. Sementara itu, delapan orang lainnya disebut ikut diamankan di lokasi dan hasil pemeriksaan urinenya dinyatakan negatif.
Adapun terhadap 27 orang yang terindikasi sebagai pengguna narkoba, petugas akan menindaklanjutinya melalui proses rehabilitasi. Sementara dua orang yang diduga sebagai pengedar akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Tindak lanjut terhadap 27 pengguna akan kami lakukan rehabilitasi, kemudian terhadap pengedar akan kami tindak lanjuti dengan proses hukum,” kata Andy.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya penindakan terhadap peredaran narkoba sekaligus pemulihan bagi pengguna. Namun, proses hukum terhadap pihak yang diduga terlibat tetap harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan alat bukti yang sah.
Polisi Minta Masyarakat Ikut Berantas Narkoba
Andy menjelaskan, penggerebekan tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto dalam upaya pemberantasan narkoba serta penanganan terhadap para pengguna.
Ia mengajak masyarakat, khususnya warga Kecamatan Percut Sei Tuan, agar tidak tinggal diam terhadap aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.
Menurutnya, dukungan dan informasi dari masyarakat sangat dibutuhkan agar upaya pemberantasan narkoba dapat berjalan efektif dan berkelanjutan.
“Bersama masyarakat kita akan berantas narkoba di Percut Sei Tuan. Kami pastikan Percut Sei Tuan akan kami bebaskan dari narkoba, tentunya dengan dukungan masyarakat,” pungkasnya.
Pengungkapan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa pemberantasan narkoba tidak cukup hanya melalui penindakan. Pengawasan lingkungan, keberanian melapor, edukasi, serta rehabilitasi bagi pengguna juga menjadi bagian penting untuk memutus mata rantai penyalahgunaan narkoba.(Wis/dtk)
















