Menu

Mode Gelap
 

Hukum

Fraksi Golkar Langkat Respon Positif Vonis Bebas Kasus TPPO Terbit Rencana PA

badge-check


					Fraksi Golkar Langkat Respon Positif Vonis Bebas Kasus TPPO Terbit Rencana PA Perbesar

telisik.co.id/ – Langkat

Apresiasi diberikan banyak pihak kepada Hakim Pengadilan Negeri (PN) Langkat atas vonis bebas yang yang diberikan kepada mantan Bupati Langkat, mantan ketua DPRD Langkat Terbit Rencana Perangin angin, dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang disidangkan pada Senin (8/7) lalu.

Pengurus DPD Partai Golkar Langkat, anggota Fraksi Partai Golkar beserta jajaran kader Partai Golkar antara lain Wakil Ketua H. Hadi Ilham, Sekretaris H.Munhasyar, Wakil Sekretaris Beston Sitanggang,

Serta jajaran DPRD Langkat dari Fraksi Golkar, diantaranya Sribana PA Pujianto, Edi Bahagia Sinuraya, Ahmad Senang, Sedarita Ginting,

Johanes Sitepu’ Zhuhuriah Wista, Suri Alam dan Sarno, Riki Sapariza, Nazlan, Zhon Binsar Ketaren dan masing masing jajaran Wakil Ketua DPD Partai Golkar berserta Kader

“Dengan divonis bebasnya Bapak Terbit Rencana dalam kasus TPPO, tentunya azas keadilan dan Supremasi Hukum telah di tegakkan

Dengan dijatuhkannya putusan bebas terhadap Mantan Ketua DPD Partai Golkar Langkat , Terbit Rencana Peranginangin dari dakwaan penuntut umum, sebut Sekertaris DPD Golkar Langkat, H Munhansyar

Ia juga meminta kepada majelis Hakim agar segera memulihkan hak dan nama baik. Diketahui, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupaten Langkat, memberikan vonis bebas tersebut , dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Andriansyah

Istri terdakwa, Tiorita Br Surbakti bersama simpatisan yang hadir di dalam ruang sidang, tampak cemas selama majelis hakim membacakan pertimbangan pertimbangan hukumnya

Menurut hemat kami dalam pertimbangan yang dibacakan oleh majelis hakim usai mendengar semua keterangan saksi-saksi dan fakta persidangan yang hampir berjalan 9 bulan Dimana saksi-saksi juga tidak ada menyebutkan keterlibatan atau keterkaitan terdakwa atas Dakwaan Jaksa Penuntut Umum

Berdasarkan hal tersebut diatas kami menyampaikan Pertama :
Memberikan Apresiasi terhadap putusan bebas oleh Ketua dan Anggota majelis Hakim Pengadilan Negri Stabat yang menyidangkan perkara ini

Kedua : Memohon kepada semua pihak agar menghormati putusan hukum tersebut.” Ungkap Munhansyar diamini pengurus Golkar lainya.(yong)

Facebook Comments Box

Lainnya

Diduga Langgar Hukum Agraria, Hak Pakai USU 300 Hektare di Langkat Terancam Dicabut

24 Januari 2026 - 13:58 WIB

Genggam Sabu 0,3 Gram, Pengedar Dibekuk Polsek Panai Tengah di Sei Nahodaris

22 Januari 2026 - 14:01 WIB

Gus Yaqut Tersangka,Praktisi Hukum Sumut Kritik KPK

16 Januari 2026 - 12:38 WIB

KPK Tangkap Bupati Lampung Tengah, Bukti Awal Suap Proyek Mulai Terkuak

11 Desember 2025 - 06:18 WIB

Kasus Smartboard Langkat Mengembang: Dirut PT Bismacindo Perkasa Resmi Jadi Tersangka

9 Desember 2025 - 16:23 WIB

Hits di Hukum