Menu

Mode Gelap
 

Daerah

Terapkan Prinsip GCG, Rest Area Tol Medan-Binjai Ditargerkan Rampung Februari 2025

badge-check


					Terapkan Prinsip GCG, Rest Area Tol Medan-Binjai Ditargerkan Rampung Februari 2025 Perbesar

Medan – Proyek Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) atau rest area Tol Medan-Binjai Km 10+600 terus digenjot. Ditargetkan, pada Februari 2025 mendatang pengerjaanya pun bakal dirampungkan, dengan tetap menerapkan prinsip GCG.

Hal ini seperti yang disampaikan Project Manager Rest Area TIP Km 10+600 Medan-Binjai Sunardi via pesan tertulisnya. “Hingga kini, proses pembersihan lahan masih terus berlangsung. Tidak ada tanaman sawit yang ditanam di lokasi konstruksi bangunan rest area,” tutur Nardi, Selasa (16/7/2024) pagi.

Alat berat mencacah batang sawit di lokasi proyek Rest Area Tol Medan-Binjai, sebelum diangkut dan dipergunakan untuk masyarakat sekitar.

Nardi menegaskan, asumsi masyarakat tentang tanaman sawit yang ditimbun di lokasi proyek tidaklah benar. Semua tanaman sawit dicacah dan dihaluskan dengan alat berat. Kemudian, limbah tersebut dibuang ke luar proyek ke lokasi disposal dan lokasi yang dibutuhkan oleh masyarakat sekitar.

“Limbahnya kita buang keluar rest area. Apabila ada masyarakat ada yg membutuhkan untuk kepentingan sosial, kita bantu. Termasuk untuk menutup kolam di sekitar pemukiman warga yang penah memakan korban jiwa. Bahkan setiap truk yang keluar dari lokasi proyek, rodanya pun dibersihkan agar tidak mengotori jalan tol,” tegasnya.

Diinformasikan, PT Hutama Karya Infrastruktur (HKI) berkomitmen penuh menerapkan tata kelola perusahaan atau Good Corporate Governance (GCG) dengan sebaik-baiknya. Hal ini sebagai salah satu spirit utama dalam rangka mencapai tujuan perusahaan yang berkelanjutan.

Penerapan Praktik GCG berdasarkan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor Per-01/MBU/2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik pada BUMN. Dimana, hal ini diartikan sebagai prinsip-prinsip yang mendasari suatu proses dan mekanisme pengelolaan perusahaan berlandaskan peraturan perundang-undangan dan etika berusaha.

Komitmen GCG atau GCG Code dalam Perusahaan merupakan kristalisasi dari kaidah-kaidah GCG, peraturan perundang-undangan yang berlaku, nilai-nilai budaya yang dianut, visi dan misi serta praktek-praktek terbaik (best practices) GCG.

Limbah batang sawit dari rest area Tol Medan-Binjai digunakan untuk menutup kolam di sekitar pemukiman warga.

Pedoman GCG yang telah disusun menjadi acuan bagi Pemegang Saham, Dewan Komisaris, Direksi, Karyawan serta menjadi acuan bagi stakeholder lainnya dalam berhubungan dengan Perusahaan.

Sekaligus menjadi payung dalam penyusunan Pedoman Perusahaan serta peraturan teknis lainnya sesuai kebutuhan dalam mendorong tata kelola perusahaan yang efektif, PT. Hutama Karya Infrastruktur memastikan bahwa prinsip-prinsip GCG diterapkan pada setiap aspek proses bisnis dan di semua tingkatan Jajaran Perusahaan.

Prinsip-prinsip GCG diperlukan untuk mencapai kesinambungan usaha (sustainability) Perusahaan dalam jangka panjang dengan tetap memperhatikan kepentingan Stakeholder. (Ahmad)

Facebook Comments Box

Lainnya

Rp158 Miliar Digelontorkan, Jalan Aek Nabara–Negeri Lama–Tj Sarang Mulai Diperbaiki

28 April 2026 - 22:47 WIB

Kartini di Sumut: Bobby Sorot Minimnya Perempuan di Kursi Kekuasaan

24 April 2026 - 17:39 WIB

Bobby Nasution Kunci Inflasi Sumut, MoU Lintas Daerah Diteken untuk Jaga Harga Pangan

23 April 2026 - 17:33 WIB

Wagub Surya Terima Kunker Komisi VIII DPR RI, Sinergi Layanan Sosial….

23 April 2026 - 14:37 WIB

TMMD ke-128 Dimulai di Gebang, Wabup Tiorita Gaspol Percepat Pembangunan Desa

23 April 2026 - 11:40 WIB

Hits di Daerah