Menu

Mode Gelap
 

Daerah

Pemko Medan Evaluasi Menyeluruh Kinerja Pelayanan Publik Perangkat Daerah

badge-check


					Pemko Medan Evaluasi Menyeluruh Kinerja Pelayanan Publik Perangkat Daerah Perbesar

telisik.co.id/ – Medan

Pemko Medan memantau dan mengevaluasi secara menyeluruh kinerja pelayanan publik yang dilaksanakan perangkat daerah di lingkungan Pemko Medan guna meningkatkan kepuasan masyarakat.

Demikian disampaikan Plt. Wali Kota Medan H. Aulia Rachman diwakili Asisten Adminitrasi Umum Setdako Medan, Ferry Ihcsan saat membuka Sosialisasi dan Focus Group Discussion (FGD) Peraturan Wali Kota Medan Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pedoman Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik Perangkat Daerah di Lingkungan Pemko Medan, Kamis (31/10) di Royal Suite Condotel.

Dalam kegiatan yang dilaksanakan Bagian Organisasi Setdako Medan itu, Ferry mengatakan, selama ini penilaian pelayanan publik dilakukan dua instansi yakni Kementerian PANRB dan Ombudsman RI.

“Namun, pelaksanaan pemantauan dan evaluasi dilakukan dua instansi itu hanya mengambil beberapa sample perangkat daerah,” imbuhnya dalam kegiatan yang dihadiri Kepala Bagian Organisasi Setdako Medan, Fiza Vandhana.

Dia menambahkan, masih banyak keluhan masyarakat terhadap pelayanan publik, terutama di luar perangkat daerah yang menjadi sample Kementerian PANRB dan Ombudsman RI.

Ferry berharap peserta yang merupakan perwakilan perangkat daerah di lingkungan Pemko Medan itu bersungguh-sungguh mengikuti kegiatan ini dan melaksanakan dengan baik peraturan yang menjadi materi dalam sosialisasi ini.

“Maka perlu diadakan pemantauan dan evaluasi menyeluruh perangkat daerah secara mandiri oleh sekretariat daerah, dalam hal ini Bagian Organisasi berkolaborasi dengan stakeholders,” ungkapnya dalam kegiatan yang diikuti perwakilan perangkat daerah di lingkungan Pemko Medan itu.

Sebelumnya Kabag Organisasi Setdako Medan, Fiza Vandhana melaporkan, kegiatan ini bermaksud untuk memberikan panduan, pemahaman, dan pengetahuan dalam pelaksanaan Peraturan Wali Kota Medan Nomor 25 Tahun 2024.

“Sedangkan tujuan kegiatan ini untuk memperoleh penjelasan dan pemahaman yang utuh tentang Perwal 25 Tahun 2024,” lanjutnya.

Dia menambahkan, peserta dalam kegiatan ini sebanyak 62 orang yang terdiri atas pejabat administrasi/sekretaris dinas, badan, inspektorat, satuan, kecamatan, dan RSUD pada perangkat daerah di lingkungan Pemko Medan.

Bertindak sebagai narasumber dalam kegiatan ini Pjs Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumut, James Marihot Panggabean dan Analis Kebijakan Pertama Kementerian PANRB, Harry Alfredo Purba. (red)

Facebook Comments Box

Lainnya

Resmikan Penerbangan Pinangsori–Pekanbaru,Gubernur :  Harga Tiket Terjangkau

24 Januari 2026 - 14:29 WIB

Usulan Bobby Nasution Dikabulkan, Sumut Dapat Tambahan TKD 2026 dan Relaksasi Anggaran Pascabencana

21 Januari 2026 - 15:29 WIB

Panen Raya di Karo, Wagub Surya Tegaskan Negara Hadir untuk Petani

20 Januari 2026 - 15:48 WIB

Serahkan SK 248 Kepsek, Bobby Nasution Tegas: Jangan Ada Pungli di Sekolah

19 Januari 2026 - 21:59 WIB

Wagub Sumut Sentil OPD: Target PAD Jangan Asal Tulis, Harus Masuk Akal

19 Januari 2026 - 16:51 WIB

Hits di Sumut