Menu

Mode Gelap
 

Berita

Camat Na IX-X Diduga Lindungi Kades Judi, Aktivis Desak Sanksi Tegas

badge-check


					Camat Na IX-X Diduga Lindungi Kades Judi, Aktivis Desak Sanksi Tegas Perbesar

Labuhanbatu Utara — telisik.co.id/

Aktivis sosial Surya Dayan, S.H., mengecam keras sikap Camat Na IX-X, Syukur Pasaribu, yang dinilai tidak tegas menyikapi dugaan keterlibatan seorang kepala desa dalam praktik perjudian.

Pria yang akrab disapa Dayan ini menilai tindakan camat justru mencederai integritas pemerintahan di Labuhanbatu Utara (Labura).

Menurut Dayan, camat hanya memberikan teguran lisan kepada oknum kepala desa yang videonya viral saat bermain judi. Padahal, tindakan tegas seharusnya diambil.

"Camat seharusnya melaporkan ke aparat penegak hukum, bukan malah terkesan membekingi.

Perjudian itu jelas perbuatan melawan hukum dan mencoreng etika pejabat publik," tegas Dayan.

Ia juga menyoroti sikap camat yang justru menolak memberi klarifikasi kepada media, bahkan memblokir kontak wartawan yang mencoba meminta penjelasan.

"Alih-alih membuka ruang klarifikasi, camat justru bersikap defensif dan anti-kritik. Ini menciptakan kesan bahwa ada sesuatu yang sengaja ditutupi," tambahnya.

Dayan mendesak Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Labura untuk turun tangan dan memberikan sanksi administratif kepada Camat Na IX-X karena dinilai gagal menjalankan fungsi pengawasan terhadap aparat desa di wilayahnya.

Sebagaimana diketahui, praktik perjudian di Indonesia dilarang keras oleh hukum. Pasal 303 KUHP menyebut bahwa siapa pun yang mengadakan atau ikut serta dalam perjudian di tempat umum dapat dipidana hingga 10 tahun penjara dan/atau denda Rp10 miliar.

Larangan ini diperkuat oleh Pasal 303 bis dan berbagai ketentuan lainnya.

Dalam konteks aparatur negara, keterlibatan dalam perjudian tidak hanya melanggar hukum pidana, tetapi juga mencederai nilai moral dan etika pemerintahan.

"Jika dibiarkan, kasus ini bisa merusak kepercayaan rakyat terhadap pemerintah. Hukum tak boleh hanya tajam ke bawah, tapi juga harus tegas ke atas," pungkas Dayan.

Masyarakat kini menanti respons dari Sekda dan Bupati Labura. Publik berharap ada ketegasan dalam menindak pejabat yang tidak berintegritas, demi menjaga marwah pemerintahan yang bersih dan terpercaya.(arf/red)

 

Facebook Comments Box

Lainnya

Hadiri RKPD Sumut 2027, Wabup Langkat Tegaskan Kesiapan Pemulihan Pascabencana

30 Januari 2026 - 12:03 WIB

Pemprov Sumut Pastikan Proyek Penguatan Tebing Sungai Batang Serangan Dilaksanakan Tahun 2026

29 Januari 2026 - 11:48 WIB

Kemenimipas Salurkan 10 Ribu Paket Sembako untuk Warga Terdampak Banjir di Langkat

28 Januari 2026 - 21:57 WIB

Pemko Binjai Segel Bangunan Ilegal di Bantaran Sungai

21 Januari 2026 - 21:01 WIB

Kecelakaan Kerja di PKS CCMO, Disnaker Langkat Angkat Tangan: Kewenangan Dipreteli?

20 Januari 2026 - 15:16 WIB

Hits di Berita