Menu

Mode Gelap
 

Berita

Korwil I GMKI Sumut-NAD Desak Menteri KLHK Cabut Izin PT Toba Pulp Lestari

badge-check


					Korwil I GMKI Sumut-NAD Desak Menteri KLHK Cabut Izin PT Toba Pulp Lestari Perbesar

Medan – telisik.co.id/

Kasus dugaan kekerasan yang kembali dilakukan PT Toba Pulp Lestari (PT TPL) terhadap masyarakat adat Sihaporas, Kecamatan Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun, memicu kecaman keras dari Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Wilayah I Sumut-NAD.

Peristiwa yang terjadi pada Minggu (22/9/2025) itu disebut mengakibatkan lima orang luka-luka, enam unit sepeda motor rusak, serta perusakan posko milik masyarakat adat.

Informasi yang beredar menyebut, aksi tersebut dilakukan sekitar 150 orang yang terdiri dari security PT TPL, buruh harian lepas (BHL), dan preman bayaran.

Mereka dilaporkan datang dengan seragam, membawa pentungan kayu panjang, tameng, dan helm di kawasan adat Buttu Pangaturan.

Koordinator Wilayah I GMKI Sumut-NAD, Chrisye Sitorus, menegaskan negara tidak boleh tinggal diam. Ia mendesak Kapolda Sumatera Utara segera menangkap seluruh pelaku kekerasan.

“Sangat miris kita lihat masyarakat kembali dianiaya oleh orang-orang yang diduga suruhan PT TPL.

Ini bukan persoalan baru, sudah lama masyarakat ditindas. Negara harus hadir dan mengambil sikap tegas untuk mengadili PT Toba Pulp Lestari.

Maka saya mendesak Kapolda Sumatera Utara segera menangkap pelaku kekerasan kepada masyarakat,” tegas Chrisye.

Tak hanya itu, Chrisye juga mendesak Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq dan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni agar segera mencabut izin PT Toba Pulp Lestari.

Menurutnya, PT TPL telah lama merusak ekosistem Danau Toba dan menimbulkan dampak ekologis serius.

“Krisis ekologi yang dilakukan PT TPL mengakibatkan deforestasi, pencemaran air, hingga bencana alam seperti tanah longsor. Hutan alam diganti dengan tanaman eukaliptus yang merusak keseimbangan lingkungan.

Bahkan di Huta Napa, Sipahutar, kerusakan hutan membuat sumber air minum masyarakat sering berlumpur dan kuning. Karena itu, pemerintah harus mencabut izin PT TPL sesuai amanat UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan,” jelasnya.

GMKI menilai PT TPL bekerja secara tidak sah karena beroperasi di kawasan hutan lindung, HPK, dan APL. Izin usaha yang diberikan juga dinilai cacat hukum karena tidak melibatkan masyarakat adat.

Hal itu, menurut Chrisye, jelas bertentangan dengan peraturan kehutanan dan agraria.

Lebih jauh, ia menyebut isu PT TPL telah menjadi amarah publik.

Karena itu, GMKI bersama Cipayung Plus Sumatera Utara berencana menggelar aksi demonstrasi besar-besaran untuk mendesak pemerintah menutup PT TPL.

“Saya bersama teman-teman seperjuangan Cipayung Plus Sumatera Utara akan lakukan aksi serentak.

Kami menyerukan agar PT Toba Pulp Lestari segera ditutup, dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berjuang bersama,” pungkas Chrisye Sitorus.(Arif)

 

Facebook Comments Box

Lainnya

Hadiri RKPD Sumut 2027, Wabup Langkat Tegaskan Kesiapan Pemulihan Pascabencana

30 Januari 2026 - 12:03 WIB

Pemprov Sumut Pastikan Proyek Penguatan Tebing Sungai Batang Serangan Dilaksanakan Tahun 2026

29 Januari 2026 - 11:48 WIB

Kemenimipas Salurkan 10 Ribu Paket Sembako untuk Warga Terdampak Banjir di Langkat

28 Januari 2026 - 21:57 WIB

Pemko Binjai Segel Bangunan Ilegal di Bantaran Sungai

21 Januari 2026 - 21:01 WIB

Kecelakaan Kerja di PKS CCMO, Disnaker Langkat Angkat Tangan: Kewenangan Dipreteli?

20 Januari 2026 - 15:16 WIB

Hits di Berita