Menu

Mode Gelap
 

Pemerintahan

Antusias, Warga Sumut Serbu Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

badge-check


					Antusias, Warga Sumut Serbu Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Perbesar

FOTO:

Masyarakat antusias membayarkan pajak kendaraan bermotornya di Kantor Samsat Medan Selatan, Jalan Sisingamangaraja, Medan, Senin (27/10/2025).(Komf)

MEDAN – TELISIK.CO.ID

Masyarakat Sumatera Utara (Sumut) merasakan manfaat besar dari program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan diskon pokok PKB hingga 5 persen yang digagas Gubernur Sumut Bobby Nasution.

Program yang diselenggarakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut ini berlangsung hingga Desember 2025 dan mendapat sambutan antusias dari masyarakat.

Pantauan di Kantor Samsat Jalan Sisingamangaraja, Medan, Senin (27/10/2025), menunjukkan tingginya minat warga untuk memanfaatkan program tersebut.

Sejak pagi hari, antrean masyarakat terlihat ramai namun tetap tertib mengikuti alur pelayanan yang telah disiapkan petugas.

Salah seorang warga Medan, Abdul Hakim Sembiring, mengaku sangat terbantu dengan adanya kebijakan ini.

Menurutnya, potongan pajak yang diterima cukup signifikan dan meringankan beban masyarakat.

“Lumayan banyak terpotong ya, sangat bermanfaat sekali,” ujar Hakim, usai membayar pajak kendaraan roda duanya di Samsat Medan Selatan.

Hal senada disampaikan Muhammad Hamdani, warga Deliserdang. Ia menuturkan, program pemutihan membuat kendaraannya yang sudah lama mati pajak kini kembali aktif.

“Sangat bermanfaat sekali. Ini kereta saya hidup lagi pajaknya. Bukan hanya saya, tapi juga banyak warga Sumut yang terbantu,” ungkap Hamdani.

Ia juga mengapresiasi pelayanan di Samsat yang kini dinilai semakin mudah dan cepat. Masyarakat cukup mengikuti alur yang telah disediakan petugas untuk menyelesaikan proses pembayaran.

Sebagai informasi, program pemutihan yang dilaksanakan Pemprov Sumut meliputi:

Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua

Bebas pajak progresif. Bebas denda atau sanksi administrasi PKB. Bebas pokok tunggakan PKB sebelum tahun 2024. Bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)

Selain itu, Pemprov Sumut juga memberikan diskon pokok PKB hingga 5 persen bagi masyarakat yang membayar pajak sebelum jatuh tempo atau memenuhi ketentuan tertentu lainnya. Seluruh program berlaku hingga Desember 2025.(Wis)

 

Facebook Comments Box

Lainnya

Dukung Karya Bakti TNI AD, Bobby Nasution Dorong Percepatan Infrastruktur di Kepulauan Nias

6 Mei 2026 - 22:58 WIB

Bupati Syah Afandin Dorong Sinergi Jaga Desa dan Ketahanan Pangan

5 Mei 2026 - 04:46 WIB

Ganti Rugi Rp735 Juta Dibayar, Rumah di Jalur Tol Langkat Ini Belum Juga Dibongkar

9 April 2026 - 23:24 WIB

One Day No Car, Dorong Transformasi Budaya Kerja ASN di Sumut

6 April 2026 - 15:01 WIB

Aspirasi Warga Besitang Terdampak Banjir Segera Ditindaklanjuti

30 Maret 2026 - 23:13 WIB

Hits di Pemerintahan