Menu

Mode Gelap
 

Hukum

Jejak Sawit di Hutan Lindung Langkat: Oknum Kapolsek Diduga Terima Upeti dari “Ganti Untung” Lahan

badge-check


					Jejak Sawit di Hutan Lindung Langkat: Oknum Kapolsek Diduga Terima Upeti dari “Ganti Untung” Lahan Perbesar

 

Langkat — telisik.co.id

Dugaan praktik perambahan hutan lindung yang melibatkan aparat penegak hukum di Kabupaten Langkat kian menguat.

Seorang oknum Kapolsek Tanjung Pura berinisial IPTU MG disebut tidak hanya membuka kawasan hutan lindung menjadi kebun sawit, tetapi juga diduga menerima aliran dana dari skema “ganti untung” lahan oleh pihak vendor perusahaan minyak dan gas.

Informasi yang dihimpun dari sumber internal perusahaan menyebut, pembayaran yang dilakukan bukan untuk membeli tanah, melainkan mengganti biaya pembukaan lahan yang telah lebih dulu digarap.

“Bukan beli lahan, tapi karena sudah dibuka jadi kebun… kami hanya mengganti biaya kerja,” ujar sumber dari PT Energi Mega Persada (EMP) Gebang, Kamis (23/4/2026), sembari meminta identitasnya dirahasiakan.

Pernyataan tersebut membuka dugaan baru: adanya legitimasi semu atas lahan yang sejatinya berada dalam kawasan hutan lindung.

Artinya, aktivitas yang dilakukan bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan berpotensi masuk ranah pidana kehutanan.

Operasi Lapangan Mulai Bergerak

Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah I Stabat, Kendra Purba, mengonfirmasi pihaknya telah menurunkan tim ke lokasi.

Peninjauan dilakukan bersama unsur kepolisian setempat guna memverifikasi status kawasan dan aktivitas di lapangan.

“Tim sedang turun dan berkoordinasi dengan Polres,” ujarnya singkat.

Namun di sisi lain, respons aparat penegak hukum justru dinilai minim. Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo hanya memberikan jawaban singkat saat dikonfirmasi.

“Terima kasih informasinya,” katanya, tanpa penjelasan lanjutan.

Sikap tersebut memunculkan kesan pembiaran, terlebih kasus ini telah menjadi perbincangan luas di tengah masyarakat pesisir Langkat.

Jejak Lama, Aktivitas Berlanjut

Kepala Desa Bubun, Mirwan Peranginangin, mengungkap bahwa aktivitas penguasaan lahan oleh oknum perwira tersebut telah berlangsung sejak 2017.

Sebagian area yang kini ditanami sawit disebut masuk dalam kawasan hutan lindung.

“Luasnya sekitar 16 hektare, sebagian kawasan hutan lindung. Sudah lama itu,” ungkapnya.

Hasil penelusuran di lapangan dan pantauan titik koordinat menunjukkan areal perkebunan sawit tersebut berada di sekitar 4.013136 LU – 98.508758 BT, berbatasan dengan wilayah operasional PT Aquanur Sinergindo.

Tanaman sawit yang tumbuh diperkirakan berusia 1–2 tahun, mengindikasikan pembukaan lahan relatif baru dalam skala tertentu.

Sejumlah warga juga mengaku pernah melihat aktivitas alat berat di lokasi tersebut.

Bahkan, menurut mereka, sempat terjadi penindakan terhadap alat yang beroperasi, namun aktivitas kembali berlanjut.

Potensi Pidana dan Desakan Publik

Perambahan hutan lindung bukan pelanggaran ringan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan

serta UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, pelaku dapat dijerat hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda mencapai Rp10 miliar.

Lebih jauh, jika dugaan penerimaan “upeti” atau keuntungan pribadi terbukti, maka kasus ini berpotensi berkembang ke ranah tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan wewenang.

Desakan publik pun menguat. Warga meminta penanganan serius dan transparan tanpa pandang bulu.

“Harus diusut tuntas. Jangan karena dia aparat lalu hukum jadi tumpul,” ujar seorang warga Desa Bubun.

Kasus ini menjadi ujian integritas penegakan hukum di daerah. Di satu sisi, aparat dituntut melindungi kawasan hutan sebagai penyangga kehidupan.

Di sisi lain, dugaan keterlibatan oknum internal justru berpotensi meruntuhkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum itu sendiri.(Wis)

Facebook Comments Box

Lainnya

Dalih Klasik Aparat: Kapolsek Tanjungpura Mengaku ‘Tak Tahu’ Garap Hutan Lindung

24 April 2026 - 20:18 WIB

Kapolres Geram, Propam Bergerak Cepat Usut Dugaan Kapolsek Garap Hutan Lindung di Bubun

23 April 2026 - 16:26 WIB

Kasus Saling Lapor di Langkat Berakhir Damai: Musyawarah Forkopimda Jadi Titik Balik

19 April 2026 - 12:06 WIB

Dumas Setahun Mandek, Kuasa Hukum DK Desak Kapolres Binjai Evaluasi Tipidter

14 April 2026 - 11:39 WIB

Usai Jadi Tersangka, Ayah dan Anak di Langkat Diduga “Playing Victim”, Kuasa Hukum Korban Angkat Bicara

17 Maret 2026 - 21:46 WIB

Hits di Hukum