Foto : Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution mengajak Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Sumut menyisihkan uang Rp10 ribu hingga Rp20 ribu setiap bulan untuk wakaf.(Ist)
MEDAN –telisik.co.id
Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution mengajak Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Sumut menyisihkan uang Rp10 ribu hingga Rp20 ribu setiap bulan untuk wakaf.
Ajakan tersebut disampaikan Bobby sebagai upaya mendorong wakaf uang menjadi amal jariyah yang manfaatnya dapat digunakan untuk kepentingan umat.
“Hari ini merupakan momentum yang baik bagaimana para ASN mau mewakafkan uangnya sebesar Rp10 ribu atau Rp20 ribu per bulan sebagai amal jariyah yang dapat digunakan untuk kepentingan umat,” kata Bobby Nasution usai menghadiri penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama tentang Percepatan Tanah Wakaf di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Kamis (27/8/2026).
Bobby menjelaskan, wakaf uang berbeda dengan zakat yang selama ini ditunaikan ASN Pemprov Sumut melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
Selama ini, kata dia, zakat dan infak berupa uang yang disalurkan ASN dihimpun melalui Baznas. Ke depan, Pemprov Sumut akan membahas mekanisme agar wakaf uang dapat disalurkan melalui Badan Wakaf Indonesia (BWI).
“Nanti kita akan mencoba bagaimana infaknya berupa wakaf uang diserahkan ke Badan Wakaf Indonesia (BWI),” ujar Bobby.
Namun, Bobby menegaskan mekanisme penghimpunan wakaf uang tersebut terlebih dahulu akan dibahas bersama BWI. Pemerintah ingin memastikan skema yang diterapkan tidak memberatkan ASN sekaligus transparan dalam penyalurannya.
“Kita minta BWI sampaikan dulu bagaimana mekanismenya. Kadang-kadang kita membayar zakat dan memberikan infak kepada suatu badan, penyalurannya terkadang tidak terinformasikan dengan baik,” katanya.
Bobby juga meminta agar penggunaan dana wakaf nantinya disampaikan secara terbuka kepada para ASN yang berwakaf.
“Kalau misalnya nanti dari Pemprov ada wakaf uang dari ASN, tolong disampaikan penyalurannya ke mana saja,” tegasnya.
Pemprov Sumut menargetkan program wakaf uang ASN tersebut mulai direncanakan pada September 2026. Meski demikian, Bobby mengingatkan agar pelaksanaannya tetap mengacu pada aturan yang berlaku.
“Kami sampaikan dulu dan ada aturannya juga dalam mengumpulkan uang ASN. Nanti dikira gubernur mengumpulkan, dipakai oleh gubernur. Nanti kami sampaikan termasuk kepada Bapak Kajati Sumut,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara Muhibuddin, S.H., M.H menegaskan wakaf uang yang dimaksud bukanlah kewajiban bagi ASN.
Menurutnya, program tersebut hanya berupa imbauan bagi ASN yang secara sukarela ingin berwakaf untuk mendapatkan nilai ibadah.
“Kalau mau mendapat ibadah untuk akhirat, silakan,” ujar Muhibuddin.
Dengan demikian, rencana wakaf uang tersebut diarahkan sebagai gerakan sukarela di kalangan ASN, bukan pungutan ataupun kewajiban.
(Yong)

















