Foto : Penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Wakaf yang dilakukan Wakil Wali Kota Medan H Zakiyuddin Harahap, mewakili Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas, Kamis (27/8/2026).(ist)
MEDAN – telisik.co.id
Ribuan tanah wakaf di Sumatera Utara ternyata belum memiliki sertifikat. Dari sekitar 14.683 bidang tanah yang telah diwakafkan, baru 6.030 bidang yang memiliki sertifikat.
Kondisi tersebut mendorong pemerintah mempercepat legalisasi tanah wakaf untuk memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi aset umat dari potensi sengketa maupun penguasaan pihak lain.
Pemko Medan menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tersebut. Dukungan ditegaskan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Wakaf yang dilakukan Wakil Wali Kota Medan H Zakiyuddin Harahap, mewakili Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas, Kamis (27/8/2026).
Penandatanganan berlangsung di Ruang Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara. Zakiyuddin menandatangani nota kesepahaman bersama unsur Kejaksaan Negeri, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kantor Kementerian Agama dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Medan.
Kegiatan tersebut dihadiri Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Muhibuddin.
Seluruh pemerintah kabupaten/kota di Sumatera Utara juga turut menandatangani nota kesepahaman serupa, di antaranya Deli Serdang, Binjai, Karo, Tebing Tinggi, Pematangsiantar, Langkat, Serdang Bedagai dan Simalungun.
Sebelumnya, Pemprov Sumut juga menandatangani Nota Kesepahaman dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kanwil BPN Sumatera Utara, Kanwil Kementerian Agama Sumatera Utara serta BWI Sumatera Utara.
Gubernur Sumut Bobby Nasution mengatakan, percepatan legalitas tanah wakaf penting untuk memastikan niat baik para pewakif tetap terjaga dan aset yang telah diwakafkan tidak berpindah tangan.
Menurut Bobby, pemerintah bersama aparat penegak hukum, BPN, Kementerian Agama dan BWI memiliki tanggung jawab untuk memastikan aset wakaf mendapatkan perlindungan hukum.
“Negara harus hadir memfasilitasi percepatan penyelesaian legalitas dan administrasi tanah wakaf,” tegas Bobby.
Ia menilai kepastian hukum menjadi sangat penting agar tanah yang telah diwakafkan tidak hilang atau dikuasai pihak lain.
Dengan legalitas yang jelas, tanah wakaf dapat terus dimanfaatkan masyarakat sekaligus menjaga keberlanjutan amal jariyah para pewakif.
Bobby berharap penandatanganan nota kesepahaman tersebut tidak berhenti sebagai seremoni. Seluruh pihak diminta segera menindaklanjutinya melalui langkah konkret di lapangan.
Baru 6.030 Bidang Bersertifikat
Sementara itu, Kajati Sumut Muhibuddin mengungkapkan masih terdapat kesenjangan cukup besar antara jumlah tanah wakaf yang telah diwakafkan dengan yang sudah memiliki sertifikat.
“Ada 14.683 bidang lebih kurang tanah yang sudah diwakafkan. Tetapi yang sampai hari ini baru memiliki sertifikat 6.030 bidang tanah wakaf,” kata Muhibuddin.
Dengan demikian, masih sekitar 8.653 bidang tanah wakaf yang belum bersertifikat.
Menurut Muhibuddin, kondisi tersebut menunjukkan perlunya kerja bersama seluruh pihak untuk mempercepat proses pendaftaran dan sertifikasi.
Ia bahkan menargetkan jumlah tanah wakaf bersertifikat dapat bertambah signifikan.
“Setidak-tidaknya kita bisa menambah 6.000 lagi sehingga bisa menjadi 12.000. Insyaallah dengan kerja bersama kita, ini akan bisa kita capai,” ujarnya.
Muhibuddin menegaskan, percepatan sertifikasi bukan semata persoalan administrasi. Legalitas diperlukan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap aset wakaf sekaligus meminimalkan potensi sengketa pertanahan.
Selain itu, tanah wakaf yang memiliki kepastian hukum diharapkan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan umat dan kesejahteraan masyarakat.
Pemko Medan bersama instansi terkait pun diharapkan segera menerjemahkan kerja sama tersebut dalam langkah nyata, sehingga aset wakaf di Kota Medan maupun Sumatera Utara tidak hanya tercatat sebagai aset umat, tetapi juga memiliki perlindungan hukum yang kuat.
(Yong)

















