Foto : Plt Bupati Langkat,Tiorita Br Surbakti saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Penataan Aset Daerah di Ruang Pola Kantor Bupati Langkat, Senin (7/9/2026).(ist)
STABAT — metrolangkat.com
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Langkat, Tiorita Br Surbakti, SH, memerintahkan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) dan camat menertibkan Barang Milik Daerah (BMD), khususnya kendaraan dinas yang selama ini berada dalam penguasaan masing-masing perangkat daerah.
Penegasan itu disampaikan Tiorita saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Penataan Aset Daerah di Ruang Pola Kantor Bupati Langkat, Senin (7/9/2026).
Rakor tersebut dihadiri Sekretaris Daerah Langkat, para asisten, staf ahli, kepala OPD, serta camat se-Kabupaten Langkat.
Tiorita menegaskan, penataan aset bukan sekadar persoalan administrasi. Setiap aset milik pemerintah daerah harus memiliki status yang jelas, tercatat secara akurat, berada dalam penguasaan yang sah dan digunakan sesuai peruntukannya.
Kendaraan dinas menjadi salah satu fokus penertiban karena keberadaan dan penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi maupun fisik.
“Aset menjadi salah satu kriteria penting dalam penilaian opini keuangan daerah. Oleh karena itu, seluruh aset harus tertata dengan baik, tercatat secara akurat, dan dimanfaatkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Tiorita.
Sebagai langkah konkret, Pemkab Langkat akan menggelar apel kendaraan dinas. Dalam kegiatan tersebut, Tiorita akan memeriksa langsung kendaraan yang tercatat sebagai aset pemerintah daerah.
Apel kendaraan itu sekaligus menjadi momentum pendataan, pemeriksaan fisik dan verifikasi administrasi untuk memastikan kesesuaian antara data aset dengan kondisi kendaraan di lapangan.
Tiorita meminta seluruh OPD dan camat tidak menganggap remeh instruksi tersebut. Data kendaraan dinas harus disampaikan secara valid dan seluruh kendaraan yang menjadi tanggung jawab masing-masing perangkat daerah wajib dapat dipertanggungjawabkan.
“Seluruh OPD harus serius dan kooperatif dalam melaksanakan instruksi ini. Penertiban kendaraan dinas bukan hanya soal administrasi, tetapi juga bentuk tanggung jawab kita dalam menjaga dan mengelola aset daerah yang merupakan milik masyarakat,” ujarnya.
Menurut Tiorita, penataan BMD akan dilakukan secara menyeluruh dan berkelanjutan. Pemerintah daerah ingin memastikan tidak ada aset yang tidak jelas keberadaannya, tidak tercatat dengan baik, ataupun dimanfaatkan tidak sesuai ketentuan.
Langkah tersebut diharapkan menghasilkan data aset yang lebih akurat, meningkatkan efektivitas pemanfaatan BMD sekaligus memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Tiorita menegaskan, aset pemerintah daerah pada hakikatnya merupakan milik masyarakat. Karena itu, pengelolaannya harus dilakukan secara profesional, tertib dan transparan.
Rakor tersebut menjadi bagian dari upaya Pemkab Langkat membenahi tata kelola aset sekaligus memperkuat kualitas administrasi dan pengelolaan keuangan daerah.(wis)

















