Foto : Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2013 tentang Lembaga Kemasyarakatan tidak dilakukan secara tergesa-gesa.(Ist)
MEDAN — telisik.co.id
Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2013 tentang Lembaga Kemasyarakatan tidak dilakukan secara tergesa-gesa.
Pemerintah Kota Medan memilih langkah hati-hati agar perubahan regulasi tidak menimbulkan ketidakpastian hukum maupun mengganggu pelayanan masyarakat.
Penegasan itu disampaikan Rico Waas saat menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Medan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2013.
Rapat Paripurna DPRD Kota Medan tersebut berlangsung di Gedung DPRD Kota Medan, Selasa (8/9/2026), dan dipimpin Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen.
Dalam penyampaiannya, Rico mengapresiasi berbagai masukan, saran dan pertanyaan kritis yang disampaikan seluruh fraksi.
Menurutnya, pandangan tersebut menunjukkan perhatian bersama terhadap keberadaan lembaga kemasyarakatan yang selama ini bersentuhan langsung dengan kehidupan warga.
“Saran, pendapat, serta pertanyaan yang disampaikan oleh seluruh fraksi menunjukkan adanya perhatian bersama kita, yaitu bagaimana memastikan lembaga kemasyarakatan di Kota Medan tetap kuat, berfungsi dengan baik dan mandiri serta mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” kata Rico.
Mengapa Baru Dicabut?
Salah satu persoalan yang mendapat tanggapan Rico adalah pertanyaan Fraksi PDI Perjuangan yang disampaikan Margaret MS mengenai alasan pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2013 baru dilakukan sekarang, meski aturan yang lebih tinggi telah mengalami perubahan sejak beberapa tahun lalu.
Rico mengakui, secara ideal harmonisasi regulasi memang perlu dilakukan secepatnya. Namun, menurut dia, pencabutan aturan yang berkaitan langsung dengan lembaga kemasyarakatan tidak bisa dilakukan secara terburu-buru.
“Pencabutan tidak dilakukan tergesa-gesa untuk menghindari ketidakpastian hukum dan menjamin keberlangsungan lembaga yang langsung bersentuhan dengan masyarakat,” tegas Rico.
Menurutnya, kehati-hatian tersebut diperlukan agar proses penyesuaian regulasi tidak justru mengganggu keberadaan dan fungsi lembaga kemasyarakatan di tengah masyarakat.
Pelayanan Warga Tetap Berjalan
Rico menegaskan pencabutan Perda bukan berarti kegiatan pelayanan, pemberdayaan maupun kemitraan dengan masyarakat akan berhenti.
Pemko Medan, kata dia, akan menyiapkan mekanisme penyesuaian agar seluruh aktivitas lembaga kemasyarakatan tetap berjalan secara tertib selama proses perubahan regulasi berlangsung.
“Kami akan menyusun mekanisme dan memastikan kegiatan pelayanan, pemberdayaan, dan kemitraan dengan masyarakat tetap berlangsung secara tertib,” ujar Rico.
Ia menegaskan, langkah pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2013 merupakan bagian dari upaya Pemko Medan menata regulasi agar lebih sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penyesuaian tersebut sekaligus diarahkan untuk memastikan lembaga kemasyarakatan tetap memiliki peran yang jelas, mandiri dan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kota Medan.(Wis)















