Menu

Otomatis

Dari Parlemen

Rico Waas Jelaskan Alasan Pencabutan Perda Lembaga Kemasyarakatan

badge-check

Rico Waas Jelaskan Alasan Pencabutan Perda Lembaga Kemasyarakatan Perbesar

Foto : Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2013 tentang Lembaga Kemasyarakatan tidak dilakukan secara tergesa-gesa.(Ist)

MEDAN — telisik.co.id

Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2013 tentang Lembaga Kemasyarakatan tidak dilakukan secara tergesa-gesa.

Pemerintah Kota Medan memilih langkah hati-hati agar perubahan regulasi tidak menimbulkan ketidakpastian hukum maupun mengganggu pelayanan masyarakat.

Penegasan itu disampaikan Rico Waas saat menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Medan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2013.

Rapat Paripurna DPRD Kota Medan tersebut berlangsung di Gedung DPRD Kota Medan, Selasa (8/9/2026), dan dipimpin Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen.

Dalam penyampaiannya, Rico mengapresiasi berbagai masukan, saran dan pertanyaan kritis yang disampaikan seluruh fraksi.

Menurutnya, pandangan tersebut menunjukkan perhatian bersama terhadap keberadaan lembaga kemasyarakatan yang selama ini bersentuhan langsung dengan kehidupan warga.

“Saran, pendapat, serta pertanyaan yang disampaikan oleh seluruh fraksi menunjukkan adanya perhatian bersama kita, yaitu bagaimana memastikan lembaga kemasyarakatan di Kota Medan tetap kuat, berfungsi dengan baik dan mandiri serta mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” kata Rico.

Mengapa Baru Dicabut?

Salah satu persoalan yang mendapat tanggapan Rico adalah pertanyaan Fraksi PDI Perjuangan yang disampaikan Margaret MS mengenai alasan pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2013 baru dilakukan sekarang, meski aturan yang lebih tinggi telah mengalami perubahan sejak beberapa tahun lalu.

Rico mengakui, secara ideal harmonisasi regulasi memang perlu dilakukan secepatnya. Namun, menurut dia, pencabutan aturan yang berkaitan langsung dengan lembaga kemasyarakatan tidak bisa dilakukan secara terburu-buru.

“Pencabutan tidak dilakukan tergesa-gesa untuk menghindari ketidakpastian hukum dan menjamin keberlangsungan lembaga yang langsung bersentuhan dengan masyarakat,” tegas Rico.

Menurutnya, kehati-hatian tersebut diperlukan agar proses penyesuaian regulasi tidak justru mengganggu keberadaan dan fungsi lembaga kemasyarakatan di tengah masyarakat.

Pelayanan Warga Tetap Berjalan

Rico menegaskan pencabutan Perda bukan berarti kegiatan pelayanan, pemberdayaan maupun kemitraan dengan masyarakat akan berhenti.

Pemko Medan, kata dia, akan menyiapkan mekanisme penyesuaian agar seluruh aktivitas lembaga kemasyarakatan tetap berjalan secara tertib selama proses perubahan regulasi berlangsung.

“Kami akan menyusun mekanisme dan memastikan kegiatan pelayanan, pemberdayaan, dan kemitraan dengan masyarakat tetap berlangsung secara tertib,” ujar Rico.

Ia menegaskan, langkah pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2013 merupakan bagian dari upaya Pemko Medan menata regulasi agar lebih sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Penyesuaian tersebut sekaligus diarahkan untuk memastikan lembaga kemasyarakatan tetap memiliki peran yang jelas, mandiri dan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kota Medan.(Wis)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Lainnya

Tiorita Dorong Perubahan APBD Langkat 2026 Lebih Berpihak pada Rakyat

8 Sep 2026 - 20:15 WIB

Tiorita Dorong Perubahan APBD Langkat 2026 Lebih Berpihak pada Rakyat

DPRD Setujui LKPJ 2025, Pemkab Langkat Siap Perkuat Kinerja

20 Apr 2026 - 23:39 WIB

DPRD Setujui LKPJ 2025, Pemkab Langkat Siap Perkuat Kinerja

PKS Soroti APBD 2026 Belum Diserahkan, DPRD Binjai Singgung Hak Interpelasi

1 Apr 2026 - 23:55 WIB

PKS Soroti APBD 2026 Belum Diserahkan, DPRD Binjai Singgung Hak Interpelasi

Syah Afandin Tekankan Sinergi DPRD–Pemkab sebagai Motor Pembangunan Langkat

24 Feb 2026 - 08:05 WIB

Syah Afandin Tekankan Sinergi DPRD–Pemkab sebagai Motor Pembangunan Langkat

Sinergi dengan Komisi VIII DPR RI, Wagub Sumut Perkuat Layanan Sosial dan Mitigasi Bencana

20 Feb 2026 - 22:18 WIB

Sinergi dengan Komisi VIII DPR RI, Wagub Sumut Perkuat Layanan Sosial dan Mitigasi Bencana
Hits di Dari Parlemen