Foto : Tiorita saat menghadiri Sosialisasi Pembentukan Kelayan Binter Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Medan bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara di Ruang Pola Kantor Bupati Langkat, Kamis (29/10/2026).(ist)
LANGKAT –telisik.co.id
Kembali ke tengah masyarakat setelah menjalani masa pidana bukan perkara mudah. Stigma negatif, diskriminasi, hingga sulitnya mendapatkan pekerjaan kerap menjadi tembok penghalang bagi klien pemasyarakatan untuk menata kehidupan baru.
Persoalan inilah yang ingin dijawab melalui pembentukan Kelompok Layanan Bimbingan Integrasi (Kelayan Binter) di Kabupaten Langkat. Pemerintah daerah mendorong agar mereka yang telah menjalani proses hukum tidak terus terjebak dalam masa lalu, melainkan diberi kesempatan memperbaiki diri dan kembali berkontribusi bagi masyarakat.
Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Langkat, Tiorita Br. Surbakti, S.H., menegaskan bahwa reintegrasi sosial bukan semata-mata tanggung jawab lembaga pemasyarakatan. Dukungan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dunia usaha, dan masyarakat sangat dibutuhkan agar proses pembinaan benar-benar memberikan hasil nyata.
Dukungan tersebut disampaikan Tiorita saat menghadiri Sosialisasi Pembentukan Kelayan Binter Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Medan bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara di Ruang Pola Kantor Bupati Langkat, Kamis (29/10/2026).
“Klien pemasyarakatan harus diberikan kesempatan untuk memperbaiki diri, kembali beradaptasi dengan lingkungannya, serta berkontribusi secara positif. Kita ingin mereka kembali menjadi bagian dari masyarakat yang produktif, mandiri, dan bertanggung jawab,” ujar Tiorita.
Menurutnya, keberhasilan seseorang kembali ke tengah masyarakat tidak cukup hanya dengan menyelesaikan masa pidana. Penerimaan sosial, kesempatan bekerja, akses ekonomi, serta pendampingan yang berkelanjutan juga menjadi faktor penting agar mereka mampu membangun kehidupan yang lebih baik.
Karena itu, Tiorita menyambut baik pembentukan Kelayan Binter sebagai wadah kolaborasi lintas sektor untuk memperkuat pembimbingan, membuka akses layanan, dan mengurangi stigma terhadap klien pemasyarakatan.
Ia juga menilai, arah kebijakan pemasyarakatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP semakin menegaskan pentingnya pembinaan, pemulihan hubungan sosial, dan reintegrasi sosial.
“Proses reintegrasi sosial klien pemasyarakatan bukan hanya tanggung jawab Bapas atau Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, melainkan tanggung jawab bersama yang membutuhkan keterlibatan pemerintah daerah, masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan,” tegasnya.
Tiorita berharap, keberadaan Kelayan Binter tidak berhenti pada pembentukan kelompok atau pemenuhan administrasi. Lebih dari itu, wadah tersebut diharapkan mampu menghadirkan pendampingan nyata, memperluas kesempatan ekonomi, serta membantu klien pemasyarakatan membangun kemandirian.
Menurutnya, memberikan kesempatan kedua bukan berarti mengabaikan hukum. Sebaliknya, pembinaan dan penerimaan sosial merupakan bagian dari upaya menciptakan lingkungan yang lebih aman, sekaligus mencegah seseorang kembali melakukan tindak pidana.
“Dukungan ini semata-mata demi kepentingan keamanan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Langkat. Mudah-mudahan melalui kolaborasi ini, stabilitas keamanan daerah tetap terjaga, angka pengulangan tindak pidana dapat ditekan, dan para klien pemasyarakatan mampu kembali menjadi sumber daya manusia yang produktif serta berkontribusi bagi pembangunan Langkat,” tambahnya.
309 Klien Pemasyarakatan di Langkat
Sementara itu, Kepala Bapas Kelas I Medan, Khriston Napitupulu, mengungkapkan bahwa berdasarkan data registrasi, terdapat 309 klien pemasyarakatan yang tersebar di wilayah Kabupaten Langkat.
Jumlah tersebut menjadi salah satu alasan pentingnya membangun dukungan lintas sektor agar pembimbingan dan reintegrasi sosial berjalan lebih optimal.
Ia menjelaskan, sosialisasi pembentukan Kelayan Binter bertujuan menyamakan persepsi antara pemerintah daerah dan pemangku kepentingan, membangun jejaring sosial untuk mendukung proses pembimbingan, serta menghapus stigma negatif terhadap klien pemasyarakatan.
Kegiatan yang dibuka Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara, Jalu Yuswa Panjang, itu diikuti sekitar 80 peserta dari berbagai unsur terkait.
Turut mendampingi Plt. Bupati Langkat, Sekretaris Daerah Kabupaten Langkat Amril, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Rudi Kinandung, Kepala Bappeda Rina Wahyuni, Kepala Dinas PPKB/PPA Indri Nugraheni, Kepala Dinas Kominfo Wahyudiharto, Plh. Kepala Bagian Protokol M. Nawawi, serta para camat se-Kabupaten Langkat.
Pembentukan Kelayan Binter diharapkan menjadi langkah konkret untuk memastikan bahwa kesempatan memperbaiki diri tidak berhenti ketika seseorang meninggalkan lembaga pemasyarakatan. Sebab, keberhasilan pembinaan pada akhirnya juga ditentukan oleh kesediaan masyarakat membuka ruang bagi perubahan.(Nes)



















