Teks foto: Wakil Gubernur Sumatera Utara Surya menghadiri Rapat Paripurna DPRD Sumut yang membahas revisi Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya di Gedung DPRD Sumut, Medan, Rabu (28/10/2026).(Ist)
MEDAN –telisik.co.id
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) mendorong penguatan regulasi untuk mengantisipasi perkembangan modus penyalahgunaan narkoba, termasuk dugaan penyalahgunaan rokok elektrik atau vape.
Salah satu langkah yang ditempuh adalah pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya.
Wakil Gubernur Sumatera Utara, Surya, menyambut baik pembahasan revisi perda tersebut. Menurutnya, pembaruan regulasi diperlukan untuk memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba di Sumatera Utara, seiring berkembangnya modus penyalahgunaan zat terlarang.
Hal itu disampaikan Surya dalam Rapat Paripurna DPRD Sumut di Gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Medan, Rabu (28/10/2026). Rapat tersebut juga membahas sejumlah rancangan peraturan daerah (Ranperda) lainnya, mulai dari pertanian organik hingga jaminan sosial ketenagakerjaan dan pemajuan kebudayaan.
Dalam pembahasan Ranperda pencegahan penyalahgunaan narkoba, Surya menyebutkan bahwa Gubernur Sumut Bobby Nasution telah menerapkan kebijakan larangan penggunaan rokok elektrik bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Sumut.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari langkah antisipasi terhadap kekhawatiran penyalahgunaan vape sebagai sarana konsumsi zat terlarang.
Surya juga menyampaikan bahwa Bobby Nasution bersama Kapolda Sumut Irjen Pol Sonny Irawan mendorong penguatan regulasi terkait pencegahan dan pemberantasan narkoba melalui pembahasan bersama DPRD Sumut.
Sementara itu, anggota DPRD Sumut Aripay Tambunan menjelaskan bahwa Ranperda tersebut merupakan revisi atas regulasi yang telah ada. Menurutnya, pembaruan aturan dibutuhkan untuk merespons persoalan yang berkembang di masyarakat, khususnya dugaan penggunaan vape yang mengandung narkoba.
Aripay mengatakan pihaknya akan berkonsultasi dengan Kementerian Perdagangan guna memperjelas aspek regulasi terkait peredaran rokok elektrik.
“Karena memang ada persoalan maraknya penggunaan vape (rokok elektrik) yang mengandung narkoba. Dan kita akan berkonsultasi lagi ke Kementerian Perdagangan, karena memang keberadaannya saat ini dibolehkan, legal.
Karena itu kita mau memperjelas ini, kalau memang masuk kategori berbahaya, mau tidak mau peredarannya harus diberantas,” ungkap Aripay.
Pembahasan revisi Perda ini diharapkan menghasilkan landasan hukum yang lebih responsif terhadap perkembangan persoalan narkoba. Namun, pengaturan terhadap produk vape perlu mempertimbangkan hasil kajian
dan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk pembedaan antara produk rokok elektrik yang legal dan produk yang terbukti mengandung zat terlarang.
Selain membahas pencegahan penyalahgunaan narkoba, rapat paripurna tersebut turut menyoroti sejumlah agenda pembangunan daerah.
Terkait Ranperda Pertanian Organik, Surya menyampaikan perlunya pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan, menjaga kelestarian lingkungan, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap integritas produk organik.
Ia juga memberikan masukan agar pertimbangan pembentukan regulasi disusun berdasarkan aspek filosofis, sosiologis, dan yuridis.
Pada sektor ketenagakerjaan, Surya menegaskan pentingnya memperluas perlindungan jaminan sosial bagi seluruh pekerja, baik di sektor formal maupun pekerja bukan penerima upah, termasuk kelompok pekerja rentan.
Menurutnya, penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan harus dilakukan secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan agar semakin banyak pekerja memperoleh perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja maupun kematian.
Sementara dalam bidang kebudayaan, Ranperda Pemajuan Kebudayaan diharapkan memperkuat pelestarian tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, ritus, teknologi tradisional, seni, bahasa, permainan, dan olahraga tradisional.
Regulasi tersebut juga mencakup integrasi kebudayaan dalam perencanaan pembangunan dan pendidikan serta pembentukan Dewan Kebudayaan Daerah.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sumut Erni Ariyanti dan turut dihadiri Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sumut Timur Tumanggor.
Dengan pembahasan sejumlah Ranperda tersebut, Pemprov Sumut dan DPRD Sumut diharapkan dapat memperkuat landasan kebijakan daerah, baik dalam upaya pencegahan narkoba maupun perlindungan pekerja, pengembangan pertanian berkelanjutan, dan pelestarian kebudayaan.(wis)



















