Menu

Mode Gelap
 

Daerah

Anggota Koperasi TKBM Temui Kabag OPS Polres Langkat, Bahas Apa?

badge-check


					Anggota Koperasi TKBM Temui Kabag OPS Polres Langkat, Bahas Apa? Perbesar

telisik.co.id/ – Langkat

Menjelang pemilihan pengurus baru, anggota koperasi jasa Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pangkalan Susu silaturahmi dan sharing pendapat kepada Kabag OPS Polres Langkat Kompol Abdur Rahman, S.H.,M.H, Stabat, Jum’at (20/12).

Hal tersebut dilakukan anggota koperasi TKBM karena berharap pengurus kedepannya dapat memimpin wadah koperasi yang menaungi 114 anggota ini bisa benar-benar taat hukum, sehingga tidak akan memberikan masalah di kemudian hari bagi koperasi jasa TKBM maupun kepada seluruh anggotanya.

Dalam pertemuan santai tersebut, Kabag OPS Polres Langkat menyampaikan bahwa semua wadah yang ada baik koperasi atau apapun itu harus benar-benar taat pada aturan hukum yang berlaku. Karena pada saat pengurus yang ditunjuk anggota untuk mengurusi suatu wadah tertentu melakukan penyelewengan secara melanggar hukum, maka pengurus tersebut bisa terkena sanksi sesuai hukum pidana yang berlaku.

Mewakili anggota koperasi yang hadir, Muhammad Erwin menyatakan bahwa dalam hal pengelolaan Koperasi jasa TKBM Pangkalan Susu memang terdapat beberapa aturan yang wajib ditaati oleh mereka, baik anggota Koperasi TKBM terlebih lagi pengurus yang diberi tanggung jawab dalam mengelola.

“Kami sadar bahwa selain AD/ART koperasi jasa TKBM Pangkalan Susu, ada aturan hukum koperasi yang mengikat dan harus kami taati bersama seperti undang-undang No. 25 tahun 1992 tentang koperasi, PERMENKOP No. 6 tahun 2023 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dalam Penyelenggaraan Tenaga Kerja Bongkat Muat di Pelabuhan dan juga Surat Keputusan Bersama (SKB) 2 Dirjen 1 Deputi yaitu Surat Keputusan Dirjen Perhubungan Laut No. UM.008/41/2/DJPL-11, Surat Keputusan Dirjen Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan No. 93/DJPPK/XII/2011 dan Surat Keputusan DEPUTI Bidang Kelembagaan Koperasi dan UMKM No. 96/SKB/DEP.1/XII/2011” ucap Erwin kepada awak media.

Dalam hal kemungkinan tindakan penyelewengan tanggung jawab sehingga terjadi dugaan pelanggaran hukum, Kabag OPS Polres Langkat menyampaikan bahwa anggota koperasi berhak dan dapat membuat DUMAS (Aduan Masyarakat) atas dugaan peristiwa hukum yang terjadi di pengelolaan koperasi, yang nantinya Dumas tersebut akan ditelusuri dan diadakan penyelidikan oleh aparat terkait.

Mengakhiri pembicaraan tersebut, Muhammad Erwin menyampaikan harapannya agar Polres Langkat bisa membantu ikut mengawasi hal-hal yang terjadi pada Koperasi TKBM Pangkalan Susu terkhusus segala hal yang bersangkutan dengan pelaksanaan tanggung jawab hukum.

“Demi kebaikan koperasi jasa TKBM dan seluruh anggota, besar harapan kami kiranya Polres Langkat bisa memantau hal-hal terkait dengan koperasi kami ini”. lanjut Erwin.  (red)

Facebook Comments Box

Lainnya

TMMD ke-128 Dimulai di Gebang, Wabup Tiorita Gaspol Percepat Pembangunan Desa

23 April 2026 - 11:40 WIB

Galian C diduga ilegal di Pesilam Langkat dibiarkan, APH Nya Kemana?”

10 April 2026 - 18:31 WIB

Bupati Syah Afandin Buka Jambore Budaya DSML 2026, Dorong Pemuda Langkat Jadi Pelopor Budaya

10 April 2026 - 10:04 WIB

Supervisi PKK Provsu di Langkat, Endang Syah Afandin Dorong Kader Desa Lebih Progresif

8 April 2026 - 19:17 WIB

Syah Afandin Buka Dialog MUI, Tekankan Persatuan Umat

6 April 2026 - 21:02 WIB

Hits di Daerah